LUWUK — Rencana pelaporan PT Sinar Prapanca oleh JARRI tidak hanya membuka dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, tetapi juga memunculkan pertanyaan siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas perlindungan pekerja di lingkar industri migas?
Sebagai perusahaan jasa pengamanan yang beroperasi di bawah ekosistem JOB Tomori Sulawesi, posisi PT Sinar Prapanca tidak berdiri sendiri. Relasi kerja antara perusahaan utama dan mitra outsourcing menjadi bagian dari rantai operasional yang saling terhubung.
Ketua JARRI, Razwin Baka, menilai persoalan ini tidak bisa dilihat secara parsial. “Kalau ada dugaan pelanggaran di level mitra, maka pengawasan dari perusahaan utama juga patut dipertanyakan,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Dalam praktiknya, sistem alih daya (outsourcing) seringkali menempatkan pekerja pada posisi yang rentan. Di satu sisi, mereka bekerja di lingkungan industri besar. Namun di sisi lain, hubungan kerja mereka berada di bawah kendali perusahaan mitra.
Situasi ini menciptakan ruang abu-abu dalam tanggung jawab. Jika dugaan pelanggaran yang dikumpulkan JARRI terbukti, maka persoalan ini berpotensi menjadi preseden penting. Bukan hanya soal satu perusahaan, tetapi juga menyangkut bagaimana standar ketenagakerjaan ditegakkan dalam rantai kerja industri strategis.
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2022 sejatinya telah memberikan kerangka perlindungan. Namun efektivitasnya sangat bergantung pada pengawasan dan komitmen semua pihak, termasuk perusahaan utama.
JARRI menegaskan, laporan yang akan diajukan bukan sekadar bentuk protes, tetapi dorongan untuk pembenahan sistem. Mereka juga membuka kemungkinan adanya temuan lain seiring proses investigasi berjalan.
Hingga saat ini, pihak PT Sinar Prapanca maupun JOB Tomori Sulawesi belum memberikan klarifikasi resmi.
CB: PRZ
