JAKARTA — Rapat Komisi III DPRD Sulawesi Tengah bersama Sub Koordinator Pengelolaan Komunikasi dan Kehumasan Ditjen Minerba, Esti Rahayu, didampingi jajarannya di ruang rapat Kementerian ESDM, membuka sejumlah persoalan mendasar dalam pengelolaan tambang di daerah.
Selain menyoroti praktik pertambangan yang tidak sesuai kaidah, DPRD juga menyinggung dugaan adanya aktivitas penambangan di luar wilayah izin usaha pertambangan.
Aktivitas tersebut berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan serta menimbulkan kerusakan lingkungan yang tidak terkontrol.
Dilansir dari sejumlah media, dalam rapat itu, Ketua Komisi III Arnila Hi Moh Ali menilai pengawasan pertambangan di Sulawesi Tengah perlu diperkuat, terutama pada aspek pengawasan produksi dan pergerakan ore (bijih tambang).
“Pengawasan harus diperkuat agar aktivitas tambang berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan negara maupun masyarakat,” ujarnya dikutip.
Karena itu, Komisi III mendorong penguatan kelembagaan Koordinator Inspektur Tambang di Sulawesi Tengah. Penguatan ini dinilai penting agar pengawasan di lapangan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki kewenangan yang jelas dalam mengontrol aktivitas tambang.
Pengawasan terhadap ore menjadi salah satu titik krusial. Dalam praktik industri tambang, pergerakan ore dari lokasi tambang menuju pengolahan atau penjualan sering menjadi celah terjadinya pelanggaran jika tidak diawasi secara ketat.
Komisi III menilai transparansi dalam sektor tambang sangat penting agar masyarakat tidak hanya menjadi penonton di atas tanah yang kaya mineral.
“Pertambangan seharusnya menjadi sumber kesejahteraan masyarakat, bukan justru menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial,” tegas Arnila.
Dengan potensi mineral yang besar, apakah Sulawesi Tengah menjadi daerah yang sejahtera karena tambang, atau justru menghadapi dampak kerusakan lingkungan dan ketimpangan ekonomi?
Karena itu, pengawasan ketat, transparansi data, serta kepatuhan perusahaan terhadap aturan menjadi kunci agar sumber daya alam benar-benar memberi manfaat bagi rakyat.
CB: PRZ
