SALAKAN — Polemik penyaluran bantuan perahu fiber di Desa Lumbi-Lumbia, Kecamatan Buko Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah makin menunjukkan keruwetan. Setelah rapat bersama Inspektorat Daerah sebelumnya berlangsung ricuh, kini muncul informasi Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang sedang sakit turut dijemput paksa agar hadir dalam rapat yang membahas persoalan fiber tersebut, Rabu (3/12/2025).
Amin, warga Desa Lumbi-Lumbia menyebutkan bahwa Ketua BPD tidak hadir karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan. Namun beberapa aparatur desa disebut mendatangi rumahnya dan membawanya agar mengikuti rapat. Cara ini dianggap tidak menghormati kondisi dan posisi Ketua BPD sebagai unsur lembaga desa yang independen.
“Kalau beliau sedang sakit, mestinya rapat ditunda saja. Tanpa BPD yang siap memberikan pendapat, bagaimana mungkin keputusan bisa sah?” ungkap Amin.
Amin menjelaskan, meski Ketua BPD hadir dalam kondisi lemah, warga menyebut Kepala Desa tetap bersikeras meminta persetujuan terkait agenda penyaluran fiber. Desakan seperti ini membuat proses musyawarah desa dianggap tidak demokratis dan jauh dari prinsip transparansi yang selama ini dituntut warga.
Dugaan bahwa rapat dipaksakan demi mempercepat pembagian fiber, yang sebelumnya dipersoalkan masyarakat, menambah keruwetan situasi.
Dalam tata kelola desa, keputusan rapat harus lahir dari proses yang bebas, terbuka, dan tidak berada dalam tekanan. Jika unsur rapat hadir dalam kondisi tidak sehat atau dipaksa, maka keputusan musyawarah dapat dipertanyakan secara etika dan legitimasi.
Beberapa warga bahkan menilai tindakan tersebut berpotensi mencederai marwah BPD sebagai lembaga yang seharusnya menjadi pengimbang pemerintah desa.
Masalah lain yang memperburuk keadaan adalah dugaan manipulasi data penerima fiber. Warga menilai data tersebut tidak pernah dipublikasikan secara terbuka, dan pembagian diduga tetap dipaksakan meski terdapat persoalan teknis dan administratif.
Ketiadaan transparansi membuat dugaan publik terus berkembang, sehingga memperpanjang ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Situasi ini menyentuh beberapa aturan penting. Pertama, UU Desa No. 6/2014 mengatur bahwa musyawarah desa harus berlangsung partisipatif dan tanpa tekanan. Independensi BPD wajib dijaga. Kemudian, Permendagri tentang Musyawarah Desa. Bahwa rapat apa saja di desa yang dilakukan tanpa memenuhi syarat kehadiran yang layak misalnya saat anggota sakit, berpotensi cacat prosedur.
Selanjutnya, UU Pelayanan Publik. Dimana, pelayanan dan keputusan yang diambil dalam kondisi tidak proporsional dapat dipersoalkan secara administratif.
Pemaksaan kehadiran atau percepatan agenda tanpa alasan yang jelas dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
DPRD Banggai Kepulauan sebelumnya menjanjikan Rapat Dengar Pendapat terkait keruwetan fiber, namun hingga kini belum pernah menentukan jadwal. Keheningan DPRD semakin menambah frustrasi warga yang berharap adanya penyelesaian objektif.
Menurut masyarakat, ketidakjelasan ini membuat konflik di desa makin melebar, sementara polemik fiber seolah dibiarkan menggantung tanpa arahan penyelesaian.
Keruwetan penyaluran bantuan fiber di Lumbi-Lumbia menunjukkan perlunya langkah cepat dari pemerintah desa, inspektorat, dan DPRD. Tanpa keterbukaan, setiap langkah pemerintah akan selalu dicurigai, dan potensi konflik horizontal bisa semakin membesar.
Warga berharap semua pihak membuka data, menjelaskan alur keputusan, dan menghentikan tindakan-tindakan yang berpotensi memperkeruh suasana.
CB: PRZ
