Guru PPPK Bisa Jadi Kepala Sekolah?

LUWUK — Pemerintah kembali membuka ruang pembenahan manajemen satuan pendidikan melalui regulasi baru. Guru non-penggerak, baik berstatus PNS maupun PPPK, kini resmi memiliki peluang yang sama untuk diangkat menjadi kepala sekolah, selama memenuhi syarat yang ditetapkan.

Hal ini ditegaskan Plt Sekretaris Dinas Pendidikan, Syamsul B Lanta, merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

“Regulasi ini menegaskan bahwa yang dinilai adalah kompetensi, pengalaman, dan integritas manajerial guru, bukan semata status sebagai guru penggerak,” ujar Syamsul di Kantornya, Jumat (30/1/2026).

Menurutnya, aturan baru ini secara resmi mencabut ketentuan sebelumnya, termasuk Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021, yang selama ini dinilai membatasi ruang partisipasi guru berpengalaman dalam kepemimpinan sekolah.

Syamsul menjelaskan, meski akses diperluas, mekanisme seleksi tetap ketat dan berjenjang. Guru yang dapat mengikuti proses penugasan sebagai kepala sekolah harus memenuhi sejumlah persyaratan pokok, antara lain memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4, mengantongi sertifikat pendidik, memenuhi pangkat/golongan sesuai ketentuan, memiliki pengalaman manajerial di satuan pendidikan, lulus tahapan seleksi administratif dan substansi.

“Ini bukan karpet merah tanpa saringan. Negara ingin memastikan sekolah dipimpin oleh figur yang siap secara akademik, manajerial, dan etik,” jelasnya.

Salah satu poin krusial dalam Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 adalah pembatasan masa jabatan kepala sekolah. Jika sebelumnya memungkinkan hingga empat periode, kini dibatasi maksimal dua periode atau delapan tahun.

Selain itu, regulasi ini juga menetapkan usia maksimal 56 tahun saat penugasan, sebuah kebijakan yang dinilai sebagai upaya regenerasi kepemimpinan di lingkungan pendidikan.

“Sekolah membutuhkan energi baru dan kepemimpinan yang adaptif. Pembatasan ini bukan pembatasan orang, tapi penguatan sistem,” kata Syamsul.

Lebih jauh, Syamsul menilai regulasi ini sebagai langkah percepatan perbaikan tata kelola pendidikan, terutama di daerah yang selama ini mengalami stagnasi kepemimpinan sekolah.

“Banyak guru potensial yang selama ini bekerja dalam senyap. Aturan ini memberi mereka kesempatan yang adil, sekaligus mendorong budaya kompetisi sehat,” ujarnya.

Ia menegaskan, Dinas Pendidikan akan menjalankan aturan ini secara transparan dan akuntabel, sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Di satu sisi, kebijakan ini membuka harapan baru bagi ribuan guru non-penggerak. Di sisi lain, aturan ini juga menjadi ujian serius. Apakah proses seleksi benar-benar akan berpihak pada kompetensi, atau sekadar berganti wajah tanpa perubahan cara?

Satu hal yang pasti, Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 telah menggeser peta kekuasaan di sekolah. Kini, kepemimpinan tidak lagi soal siapa yang paling lama, tetapi siapa yang paling siap.

CB: SLV