LUWUK β Hak masyarakat yang tinggal di sekitar area tambang nikel di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulteng menjadi perhatian berbagai pihak pada Kamis, (18/12/2025).
Ketua Kompartemen Koordinasi Penanaman Modal BPC HIPMI Banggai, Moh. Idhar S. Tule, meminta Pemerintah Kecamatan Pagimana memperkuat langkah negosiasi dan penataan administrasi dengan perusahaan tambang agar hak warga lingkar tambang dapat dijalankan dengan baik.
Pria yang akrab disapa Chandra ini menilai, pemerintah kecamatan memiliki peran penting sebagai penghubung antara masyarakat dan perusahaan. Menurutnya, negosiasi yang rapi dan komunikasi yang jelas akan mencegah terabaikannya hak-hak masyarakat.
βPemerintah kecamatan harus mampu melakukan bargain dengan baik, baik secara administratif maupun komunikatif, supaya hak masyarakat yang diatur negara bisa benar-benar dijalankan oleh perusahaan,β ujar Chandra saat ditemui, Kamis (18/12/2025).
Ia menyoroti langkah administrasi pemerintah kecamatan yang dinilainya belum menyentuh seluruh pihak yang beraktivitas di wilayah tambang. Surat resmi, kata dia, hanya ditujukan kepada perusahaan pemilik Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), PT Pantas Indomining, sementara terdapat perusahaan lain yang menjalankan aktivitas operasional di lapangan.
βKondisi ini berpotensi membuat tanggung jawab menjadi tidak jelas, padahal urusan administrasi seperti surat-menyurat adalah dasar dalam memastikan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat,β katanya.
Sorotan tersebut sejalan dengan isi surat resmi Pemerintah Kecamatan Pagimana kepada PT Pantas Indomining tertanggal 15 Desember 2025. Surat itu merupakan tindak lanjut rapat yang digelar pada 11 dan 15 Desember 2025 di Kantor Kecamatan Pagimana, yang dihadiri unsur Forkopimcam, lurah, kepala desa, serta pihak perusahaan.
Dalam surat tersebut, pemerintah kecamatan mencatat bahwa pembebasan lahan masyarakat di wilayah tambang belum sepenuhnya diselesaikan dan sebagian belum sesuai mekanisme yang berlaku. Sehingga berpotensi menimbulkan sengketa lahan. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat dinilai belum dilakukan secara menyeluruh, termasuk terkait rekrutmen tenaga kerja, dampak lingkungan, kompensasi, dan program pemberdayaan masyarakat.
Atas dasar itu, Pemerintah Kecamatan Pagimana meminta PT Pantas Indomining menghentikan sementara aktivitas tambang nikel di Kelurahan Pakowa dan Desa Dongkalan hingga dilakukan sosialisasi terbuka dengan melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat lingkar tambang.
Pemerintah kecamatan juga meminta perusahaan menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku, serta memberikan informasi yang transparan dan akurat terkait perizinan tambang, pengelolaan dampak lingkungan, perekrutan tenaga kerja, dan program pemberdayaan masyarakat.
Chandra berharap, pemerintah kecamatan dapat memastikan seluruh perusahaan yang beraktivitas di wilayah tambang tunduk pada kewajiban yang sama terhadap masyarakat.
βIni bukan soal pro dan kontra tambang, tapi soal memastikan hak warga di sekitar tambang benar-benar dijaga,β tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pantas Indomining maupun perusahaan lain yang beroperasi di wilayah tersebut belum memberikan tanggapan resmi.
CB: PRZ
