LUWUK — Sholat Idul Fitri yang akan dilaksanakan di Lapangan Mirqan, Kantor Bupati Banggai, pada Sabtu (21/3/2026) memunculkan pertanyaan, setelah adanya dugaan absensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari yang seharusnya menjadi libur nasional.
Informasi yang beredar menyebutkan, kehadiran ASN pada sholat id nanti dipantau melalui sistem absensi manual dan elektronik. Praktik ini dinilai janggal, mengingat Hari Raya Idul Fitri merupakan hari libur yang secara hukum membebaskan ASN dari kewajiban kedinasan, kecuali bagi sektor pelayanan tertentu yang diatur melalui mekanisme piket.
Dalam kerangka regulasi, penggunaan sistem absensi pada hari libur untuk kegiatan ibadah berpotensi menabrak prinsip dasar kebebasan beragama. ASN sebagai warga negara memiliki hak untuk menjalankan ibadah di tempat yang dipilihnya, tanpa tekanan administratif.
Sejumlah pihak mempertanyakan dasar kebijakan tersebut. Apakah ini bagian dari penegakan disiplin, atau justru bentuk perluasan kewenangan yang tidak memiliki pijakan hukum yang kuat?
Peran PHBI Banggai turut menjadi sorotan, mengingat kegiatan keagamaan ini berada dalam koordinasi panitia yang dipimpin Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat di lingkungan Pemda Banggai, Moh. Rifai Mahiwa.
Jika absensi benar diberlakukan, masyarkat menilai perlu ada penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan kesan bahwa ibadah telah bergeser menjadi kewajiban administratif. Sehingga berujung pada kesan buruk terhadap Bupati Banggai sebagai pemimpin daerah.
CB: PRZ
