Instruksi dari Pusat, Banggai Terapkan WFH

LUWUK — Pemerintah Kabupaten Banggai mulai menerapkan pola kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem kombinasi Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Banggai, Amirudin, sebagai tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat.

Kebijakan ini merujuk pada instruksi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa ASN di Banggai mulai menjalankan WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Namun, kebijakan ini tidak sekadar memindahkan lokasi kerja, tetapi mendorong perubahan cara kerja secara menyeluruh.

Pemerintah daerah menargetkan terciptanya budaya kerja yang lebih efektif, efisien, dan berbasis hasil. Artinya, kinerja ASN tidak lagi dinilai dari kehadiran fisik semata, tetapi dari capaian kerja yang terukur.

Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk mempercepat digitalisasi birokrasi melalui penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), memastikan layanan publik tetap berjalan, serta membangun ketahanan organisasi menghadapi berbagai tantangan.

CB: SLV