LUWUK — Akses jalan menuju Kantor KPU Banggai dipenuhi material pasir, tanah, dan kerikil. Kondisi ini tidak hanya mengganggu aktivitas warga, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan. Ironisnya, saat situasi mendesak, warga justru bergerak lebih cepat dibanding instansi yang memiliki kewenangan.
Sejumlah warga terlihat bergotong royong membersihkan material yang menutup badan jalan. Mereka menggunakan alat seadanya, mengangkat pasir dan kerikil secara manual agar kendaraan bisa melintas. Aksi ini menjadi gambaran nyata bahwa pelayanan publik yang lambat, masyarakat dipaksa mengambil alih peran negara.
“Kalau menunggu, sampai kapan mau dibersihkan. Jadi kami turun langsung,” ujar salah satu warga di lokasi, Kamis (2/4/2026).
Tidak hanya di jalur menuju Kantor KPU, kondisi serupa juga terjadi di beberapa titik di Kecamatan Luwuk, Luwuk Selatan, dan Luwuk Utara. Material yang berserakan diduga berasal dari limpasan tanah dan pasir yang tidak segera ditangani setelah hujan atau aktivitas proyek.
Jalan umum merupakan fasilitas vital yang seharusnya dijaga dalam kondisi aman dan layak dilalui setiap saat. Namun, kinerja instansi teknis terutama yang bertanggung jawab atas pemeliharaan jalan dan penanganan darurat justru tidak berbuat apa-apa. Di beberapa titik justru material dibiarkan begitu saja tanpa penanganan.
Jika merujuk pada prinsip pelayanan publik, pemerintah daerah melalui dinas terkait memiliki kewajiban untuk merespons cepat setiap gangguan yang berdampak pada keselamatan masyarakat. Keterlambatan penanganan bukan hanya soal teknis, tetapi menyangkut tanggung jawab terhadap risiko kecelakaan dan kerugian warga.
Fakta di lapangan menunjukkan lemahnya respons cepat. Ketika warga harus turun tangan membersihkan jalan utama, masyarakat mempertanyakan di mana peran instansi yang digaji untuk pekerjaan itu?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai penyebab keterlambatan penanganan maupun langkah konkret yang akan diambil.
CB: SLV
