LUWUK — Pernyataan tertulis Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Banggai, Dewa Supatriagama, yang dikonfirmasi via WA pada Rabu (25/2/2026) membuka tabir persoalan air bersih di Luwuk.
Menurutnya, jaringan perpipaan sudah tua, banyak yang menurun fungsi, pembangunan belum masif, dan pasokan berkurang saat musim kering. Alih-alih menenangkan publik, penjelasan ini menimbulkan pertanyaan jika kondisi jaringan sudah lama menua dan melemah, mengapa tidak dijadikan prioritas utama sejak awal?
“Pembangunan memang belum masif, jaringan perpipaan di Kota Luwuk sudah cukup tua. Banyak jaringan pipa yang sudah mengalami penurunan fungsi,” tulisnya.
Dewa mengakui telah mengalokasikan anggaran beberapa tahun terakhir. Namun hasilnya disebut belum bisa masif. Di tengah keluhan warga soal distribusi air, frasa “belum masif” terdengar seperti pengakuan bahwa pembangunan berjalan setengah hati.
Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), pemerintah daerah bertanggung jawab atas pengembangan sistem air minum, termasuk pembangunan dan peningkatan jaringan. Artinya, perencanaan jangka panjang, rehabilitasi pipa tua, hingga peningkatan kapasitas bukan hanya opsi tetapi kewajiban.
Jika jaringan sudah tua dan mengalami penurunan fungsi, itu berarti ada pembiaran bertahun-tahun. Infrastruktur air tidak menua dalam semalam. Penurunan fungsi adalah proses panjang yang semestinya terdeteksi dalam evaluasi rutin.
Dewa juga menyebut penurunan debit akibat musim kering sebagai salah satu penyebab berkurangnya pasokan. Namun dalam perencanaan teknis SPAM, fluktuasi musim adalah variabel dasar yang wajib dihitung sejak awal. Sistem air minum harus dirancang dengan cadangan kapasitas dan reservoir untuk menghadapi musim kemarau. Jika setiap kemarau menjadi alasan krisis, maka ada yang keliru dalam desain sistemnya.
Yang lebih mengkhawatirkan, anggaran pembangunan jaringan air bersih Tahun 2026 bahkan tidak diketahui oleh Plt Kepala Dinas PUPR sendiri. Artinya, ini bukan lagi persoalan teknis. Ini soal tata kelola dan kontrol internal.
“Maaf saya tdk hafal datanya, saran saya untuk teknis bisa konfirm melalui kabid kami,” tulis Dewa saat di konfirmasi via WA.
Bagaimana mungkin sektor vital seperti air bersih berjalan tanpa kejelasan pengawasan anggaran di level pimpinan dinas? Siapa yang memastikan perencanaan sesuai kebutuhan riil masyarakat? Siapa yang mengukur capaian peningkatan kapasitas setiap tahun?
Sementara itu, jika sistemnya lemah, jaringan bocor, kapasitas kurang, instalasi tak diperluas maka akar masalahnya ada pada perencanaan dan pembangunan PUPR Banggai.
Air bersih adalah layanan dasar yang dijamin negara melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Negara, dalam hal ini pemerintah daerah, wajib memastikan ketersediaan dan keberlanjutan layanan. Ketika sumber air dinilai cukup, tetapi jaringan rapuh dan pembangunan tidak agresif, maka ada ketidakseriusan dalam penataan infrastruktur.
CB: PRZ
