LUWUK — Polemik dugaan absensi ASN dalam pelaksanaan Sholat Id di Banggai pada Sabtu (21/3/2026) besok, kini mengarah pada peran teknis penyelenggara, khususnya PHBI Banggai yang diketuai oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Moh. Rifai Mahiwa.
Sejumlah kalangan menilai, jika benar terdapat dorongan absensi dalam kegiatan ibadah, maka hal tersebut mencerminkan pergeseran fungsi panitia dari penyelenggara ibadah menjadi instrumen administratif.
Padahal, secara prinsip, kegiatan keagamaan seharusnya berdiri di atas nilai keikhlasan, bukan keterpaksaan. Dalam konteks birokrasi, kewenangan pembinaan ASN berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian, yakni kepala daerah. Namun, pelaksanaan teknis di lapangan tidak boleh keluar dari koridor hukum.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS tidak mengatur kewajiban kehadiran ASN dalam kegiatan ibadah pada hari libur nasional.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan apakah kebijakan ini benar-benar berasal dari arah kebijakan pimpinan daerah, atau justru inisiatif berlebihan di level teknis?
Sejumlah sumber menilai, langkah yang terkesan “memaksakan kehadiran” justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif, bahkan dapat dianggap sebagai bentuk loyalitas yang tidak pada tempatnya.
Jika benar demikian, maka tidak hanya etika birokrasi yang dipertaruhkan, tetapi juga kredibilitas lembaga penyelenggara kegiatan keagamaan.
CB: PRZ
