LUWUK — Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Banggai, N. Patolemba, Rabu (21/1/2026) kemarin membuka fakta penting terkait polemik gas elpiji subsidi 3 kilogram yang selama ini merugikan masyarakat.
Fakta yang dibuka itu bukan sekadar asumsi lapangan, melainkan tertulis jelas dalam kontrak kerja sama antara agen LPG dan Pertamina.
Dalam kontrak tersebut, Patolemba menegaskan bahwa kualitas dan kuantitas gas elpiji sepenuhnya menjadi tanggung jawab agen. Sementara itu, tabung gas yang rusak merupakan tanggung jawab SPBE (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji), karena SPBE telah menerima alokasi dana pemerintah khusus untuk perbaikan tabung.
“Kalau tabung rusak, gas akan meluap dan akhirnya kosong. Kalau sudah kosong, apa yang mau dijual ke masyarakat?” kata Patolemba.
Kondisi ini, menurutnya, menjadi salah satu akar masalah berkurangnya isi tabung yang diterima masyarakat. Namun ironisnya beban kesalahan justru kerap jatuh ke hilir, seolah-olah persoalan berhenti di pangkalan atau di pasar.
Patolemba juga menyoroti ketimpangan tanggung jawab dalam pengawasan harga. Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji 3 kilogram telah ditetapkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah, namun pengawasan harga di lapangan seakan hanya dibebankan kepada Disperindag.
“Masalah HET diserahkan ke Disperindag seratus persen, sementara pihak lain seperti lepas tangan,” tegasnya.
Padahal, praktik penjualan gas elpiji di atas HET, menurut Patolemba, bukan lagi rahasia umum. Fenomena itu terjadi terang-terangan dan dapat disaksikan langsung di lapangan.
“Ini terjadi di depan mata kita. Masyarakat tahunya urusan perdagangan, lalu pertanyaannya bagaimana peran Pertamina?,” ujarnya.
Ia berharap Pertamina, agen, dan SPBE tidak saling melempar tanggung jawab, melainkan bersama-sama memperketat pengawasan internal, mulai dari kondisi tabung, volume isi gas, hingga kepatuhan terhadap HET.
“Harapan kami sederhana, semua pihak bertanggung jawab penuh. Kalau pengawasan ketat dilakukan dari hulu, masyarakat tidak akan terus menjadi korban di hilir,” pungkas Patolemba.
Hal ini menjadi tantangan terbuka bagi Pertamina untuk memberikan penjelasan kepada publik apakah sistem pengawasan distribusi LPG subsidi sudah berjalan sebagaimana mestinya, atau justru menyisakan celah yang terus merugikan masyarakat kecil.
CB: PRZ
