Kampus Jelaskan Status Dosen dalam Program Pendamping WUB

LUWUK — Pihak kampus Unismuh Luwuk memberikan klarifikasi terkait sorotan publik mengenai keterlibatan salah satu dosen dalam usulan program pendamping Wirausaha Baru (WUB) di Kabupaten Banggai, Rabu (11/3/2026).

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Luwuk, Dr. Wahyudin Rahman, menegaskan bahwa secara aturan tidak ada pelanggaran jika dosen terlibat dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat, termasuk program pendampingan usaha.

Menurutnya, dosen yang menjadi sorotan dalam pemberitaan sebelumnya, yakni Adrian Polim, memang berstatus dosen tetap di kampus tersebut. Namun yang bersangkutan tidak menduduki jabatan struktural di lingkungan universitas.

“Yang bersangkutan adalah dosen tetap, tetapi tidak memiliki jabatan struktural di kampus. Karena itu secara aturan tidak ada larangan untuk terlibat dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat,” ujar Wahyudin Rahman.

Ia juga menjelaskan bahwa Adrian Polim saat ini belum memiliki sertifikasi dosen. Dengan demikian, yang bersangkutan belum menerima tunjangan profesi dosen yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut pihak kampus, kondisi tersebut membuat keterlibatan dosen dalam kegiatan pendampingan masyarakat tidak bertentangan dengan kewajiban administratif yang biasanya melekat pada dosen yang telah tersertifikasi.

Pihak fakultas berharap polemik yang berkembang dapat dipahami secara proporsional, terutama dalam melihat peran akademisi dalam mendukung program pembangunan daerah.

CB: PRZ