Kecelakaan Kerja di Areal Perkebunan Sawit Batui

LUWUK — Areal perkebunan sawit PT Sawindo Cemerlang, Desa Honbola, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (12/1/2026), berubah menjadi duka. Seorang pekerja muda harus meregang nyawa usai mengalami kecelakaan kerja saat hendak menuju lokasi aktivitas harian di perkebunan.

Korban diketahui bernama Muh. Irfan (23), karyawan asal Desa Pakeng, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Usianya masih sangat muda, jauh dari keluarga, merantau demi penghidupan, namun takdir berkata lain di tanah orang.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 09.45 Wita. Saat itu, korban bersama sejumlah rekan kerjanya menumpangi sebuah mobil dari mess karyawan menuju areal Perkebunan Sawit Blok A 014. Perjalanan yang mestinya rutin, justru berujung tragedi di jalan internal perkebunan.

Kapolsek Batui, IPTU Teguh Priya Adjisaka, menjelaskan bahwa kecelakaan bermula ketika kendaraan melintasi jalan menurun dengan kondisi berlubang dan tidak rata. Sopir mobil berupaya menghindari lubang di badan jalan. Namun upaya tersebut justru membuat kendaraan miring ke kiri, kehilangan keseimbangan, dan akhirnya tergelincir.

“Korban berusaha menyelamatkan diri dengan melompat dari dalam mobil karena menyadari situasi berbahaya,” ujar IPTU Teguh, melalui keterangan tertulis Humas Polres Banggai, Selasa (13/1/2026).

Sayangnya, upaya itu tidak berjalan mulus. Korban mengalami kesulitan keluar dari kendaraan dan tubuhnya tertindih mobil yang tergelincir. Akibatnya, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Mendapatkan laporan kejadian tersebut, personel Polsek Batui langsung menuju tempat kejadian perkara. Proses evakuasi dilakukan dengan cepat dan hati-hati, dibantu oleh pihak terkait dan rekan kerja korban. Jenazah korban kemudian dievakuasi dan dibawa ke fasilitas kesehatan.

“Anggota kami langsung ke lokasi untuk melakukan olah TKP awal, evakuasi korban, serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi,” kata Teguh.

Ia juga menyampaikan bahwa korban sempat dilarikan ke Puskesmas Batui untuk mendapatkan penanganan medis, namun nyawanya tidak tertolong.

Peristiwa ini menjadi pengingat keras tentang risiko kerja di sektor perkebunan, khususnya pada akses jalan dan sarana transportasi pekerja. Jalan internal yang rusak, berlubang, dan tidak memenuhi standar keselamatan dapat menjadi ancaman serius bagi pekerja.

Secara regulasi, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) telah diatur secara tegas dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menegaskan bahwa pengusaha wajib menjamin keselamatan tenaga kerja dalam segala tempat kerja, termasuk sarana transportasi yang digunakan untuk menunjang aktivitas kerja.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang sebagian ketentuannya diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, menegaskan hak pekerja untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Perlindungan tersebut tidak hanya berlaku di area inti produksi, tetapi juga dalam seluruh rangkaian kegiatan kerja, termasuk mobilisasi karyawan.

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) juga mewajibkan perusahaan mengidentifikasi potensi bahaya, menilai risiko, serta melakukan pengendalian terhadap risiko kecelakaan kerja. Kondisi jalan kerja yang tidak layak seharusnya masuk dalam kategori risiko tinggi yang memerlukan penanganan segera.

Kasus kecelakaan kerja ini masih dalam penanganan pihak kepolisian. Polsek Batui melakukan penyelidikan untuk memastikan rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk mengevaluasi faktor teknis kendaraan, kondisi jalan, serta penerapan standar keselamatan kerja di lokasi tersebut.

Di balik data dan kronologi, ada satu nyawa yang hilang, ada keluarga yang kini harus menerima kabar duka dari jauh. Tragedi ini menjadi catatan penting bahwa keselamatan kerja bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan soal kemanusiaan.

Setiap pekerja berangkat dengan harapan pulang dalam keadaan selamat, dan negara, perusahaan, serta semua pihak memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan harapan itu tidak berakhir di jalan yang berlubang dan terabaikan.

CB: PRZ