Kejari Banggai Tegaskan Tak Ada Unsur Bela Diri dalam Perkara MR

LUWUK — Kejaksaan Negeri Banggai secara resmi menyampaikan dalam siaran pers dan menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan fakta hasil penyidikan, Rabu (4/2/2026).

Kejaksaan menjelaskan, perkara MR bermula dari laporan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 24 Mei 2025 di rumah terdakwa terhadap RR dan RL. Korban saat itu datang bersama rekannya untuk membicarakan persoalan lahan. Namun, pertemuan tersebut berujung perdebatan dan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh MR terhadap korban.

Menurut kejaksaan, MR menampar wajah korban menggunakan kedua tangan, mencekik leher korban, serta memegang sebilah golok yang sempat diambil dari dalam rumah. Korban kemudian meninggalkan lokasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banggai, disertai pemeriksaan visum oleh dokter forensik RSUD Banggai.

Kejari Banggai menyatakan telah menerima SPDP dari Polres Banggai pada 25 Juni 2025. Setelah melalui penelitian berkas dan koordinasi dengan penyidik, jaksa menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) pada 12 Januari 2026. Penyerahan tersangka dan barang bukti kemudian dilakukan pada 3 Februari 2026.

Dalam proses tahap II, jaksa menyebut telah menawarkan mekanisme pengakuan bersalah dan penyelesaian melalui restorative justice. Namun, MR menolak mengakui perbuatannya dan tidak bersedia berdamai dengan korban, sehingga proses hukum tetap dilanjutkan.

Permohonan agar MR tidak ditahan yang diajukan oleh penasihat hukum juga tidak dikabulkan. Kejaksaan menilai penahanan telah memenuhi syarat objektif dan subjektif sesuai ketentuan KUHAP dan KUHP, termasuk pertimbangan kekhawatiran tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau memengaruhi saksi.

Kejaksaan secara tegas menyatakan bahwa dalam berkas perkara tidak ditemukan fakta yang memenuhi unsur pembelaan terpaksa (noodweer). Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, korban dinilai tidak melakukan serangan, ancaman, atau perbuatan melawan hukum secara langsung terhadap MR.

Atas dasar itu, jaksa menilai dalil bela diri sebagaimana disampaikan dalam pemberitaan sebelumnya tidak sejalan dengan fakta hukum hasil penyidikan.

CB: PRZ