Komposisi Dewan Pengawas RSUD Luwuk Berbeda dari Perbup

LUWUK — Penetapan komposisi Dewan Pengawas (Dewas) BRSD Luwuk menjadi sorotan. Surat Keputusan Bupati menetapkan lima orang anggota Dewan Pengawas dengan merujuk pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), meski Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 50 Tahun 2021 masih mengatur komposisi yang berbeda.

Perbup 50/2021 menyebut unsur Dewan Pengawas terdiri atas Sekretariat Daerah, Inspektorat, Dinas Kesehatan dan RSUD, BPKAD, serta akademisi. Namun dalam SK terbaru, unsur Dinas Kesehatan tidak dicantumkan. Lima nama yang ditetapkan yakni Sekda Kabupaten Banggai Ramli Tongko, Kepala BPKAD Damri Dayanun, Plt Kepala BKPSDM sekaligus Kadis Pendidikan Syafrudin Hinelo, Plt Kepala Inspektorat Syafrullah Mambuhu, serta seorang tenaga ahli dr. Marshella Bongkriwan.

Direktur BRSD Luwuk, dr. Budi Uda’a, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan Kasubdit BLUD Kemendagri, Wisnu Saputro. Hasil konsultasi tersebut mengarahkan agar komposisi Dewan Pengawas mengacu pada Permendagri 79/2018, terutama terkait jumlah anggota yang disesuaikan dengan kapasitas keuangan BLUD.

Permendagri 79/2018 secara tegas mengatur bahwa pembentukan dan jumlah anggota Dewan Pengawas didasarkan pada besaran pendapatan dan nilai aset BLUD. Regulasi tersebut memberikan klasifikasi jumlah anggota tiga atau lima orang bergantung pada skala keuangan lembaga. BLUD dengan pendapatan dan aset besar dapat membentuk Dewan Pengawas berjumlah lima orang untuk memperkuat fungsi kontrol dan pengawasan.

Dalam dua tahun terakhir, pendapatan BRSD Luwuk dilaporkan melampaui Rp100 miliar per tahun, dengan estimasi aset mendekati Rp20 miliar. Berdasarkan parameter itu, pembentukan Dewan Pengawas dengan lima anggota dinilai telah memenuhi ambang batas sebagaimana diatur dalam Permendagri.

Secara hierarki peraturan perundang-undangan, regulasi yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Permendagri berada di atas Perbup. Karena itu, ketika terjadi ketidaksinkronan norma, pemerintah daerah dapat menyesuaikan kebijakan pada aturan yang lebih tinggi.

Namun, persoalan tata kelola tidak berhenti pada legitimasi hierarki. Jika Perbup 50/2021 masih berlaku dan belum direvisi, perbedaan antara redaksi aturan dan praktik penetapan dapat menimbulkan tafsir ganda. Kepastian hukum menuntut harmonisasi, bukan hanya penyesuaian teknis.

Penghilangan unsur Dinas Kesehatan dalam komposisi terbaru juga memerlukan penjelasan normatif yang utuh. Apakah langkah tersebut untuk menghindari potensi konflik kepentingan karena rumah sakit berada di bawah naungan Dinas Kesehatan? Atau terdapat dasar interpretasi lain dalam Permendagri yang memungkinkan komposisi berbeda dari Perbup?

Dalam konteks BLUD dengan pendapatan ratusan miliar rupiah, Dewan Pengawas bukan hanya formalitas struktur. Regulasi membentuknya sebagai instrumen kontrol atas perencanaan bisnis, laporan keuangan, hingga evaluasi kinerja pelayanan. Semakin besar nilai pendapatan dan aset, semakin besar pula kebutuhan terhadap pengawasan yang profesional dan independen.

Masyarakat berhak mengetahui secara terbuka dasar hukum, pertimbangan administratif, serta langkah harmonisasi regulasi yang akan ditempuh. Ketika aturan daerah dan praktik pelaksanaannya tidak sepenuhnya sejalan, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap kebijakan berdiri di atas landasan hukum yang jelas dan konsisten.

Di atas angka pendapatan Rp100 miliar per tahun, pengawasan bukan hanya kewajiban prosedural. Ia menjadi benteng akuntabilitas yang pada akhirnya, adalah fondasi kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan layanan kesehatan daerah.

CB: PRZ