LUWUK — Puluhan karyawan tambang Siuna yang bekerja di PT Bintang Sarana Tambang (BST), subkontraktor PT Penta Dharma Karsa, mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banggai, Rabu (21/1/2026). Mereka mengadu soal kompensasi kerja yang dinilai tidak pernah dibayarkan meski kontrak kerja telah berulang kali diperpanjang.
Para pekerja diterima oleh Sekretaris Disnakertrans Banggai, Welly Ismail. Di hadapan pejabat dinas, pekerja secara tegas menuntut hak kompensasi sesuai ketentuan kontrak kerja per tiga bulan yang selama ini mereka tandatangani.
Fakta di lapangan menunjukkan, mayoritas pekerja telah menandatangani kontrak kerja waktu tertentu (PKWT) lebih dari dua kali dengan durasi hanya tiga bulan. Bahkan, terdapat pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, namun status kerjanya tetap dipertahankan sebagai kontrak tiga bulanan.
“Dalam setahun kami tanda tangan kontrak sampai empat kali. Tidak pernah ada kompensasi,” ungkap salah satu perwakilan pekerja dalam forum pengaduan.
Dalam rapat tersebut, Sekdis Welly Ismail menyampaikan bahwa sebanyak 167 karyawan PT BST belum pernah masuk dalam laporan resmi perusahaan ke Disnakertrans Banggai. Menurutnya, pihak perusahaan saat ini baru “sementara melakukan pendataan” untuk dilaporkan ke dinas.
Pernyataan ini justru membuka fakta serius ratusan pekerja tambang telah bekerja bertahun-tahun tanpa pengawasan administratif dari negara melalui instansi ketenagakerjaan.
Hasil penelusuran lebih lanjut menunjukkan, kontrak kerja yang diterapkan PT BST tidak seragam dan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun secara umum, pola yang digunakan adalah kontrak tiga bulan yang diperpanjang berulang kali tanpa kepastian status kerja.
Praktik kontrak tiga bulan berulang ini bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) serta PP Nomor 35 Tahun 2021, PKWT harus didasarkan pada jenis pekerjaan tertentu yang bersifat sementara atau selesai dalam waktu tertentu.
Kemudian, wajib didaftarkan ke instansi ketenagakerjaan, memiliki batasan waktu dan tidak boleh digunakan untuk menghindari pengangkatan pekerja menjadi PKWTT (pekerja tetap).
Lebih jauh, masa percobaan hanya diperbolehkan dalam hubungan kerja PKWTT dan maksimal tiga bulan, serta tidak boleh diberlakukan berulang. Artinya, jika pekerja dikontrak tiga bulan berulang kali, maka secara hukum hubungan kerja tersebut berpotensi berubah menjadi PKWTT.
Namun dalam kasus PT BST, para pekerja tetap diposisikan sebagai PKWT tanpa kejelasan status, tanpa laporan ke Disnakertrans, dan tanpa pemenuhan hak kompensasi.
Situasi semakin memanas ketika para pekerja menyampaikan bahwa seluruh 167 karyawan PT BST telah diputus hubungan kerjanya (PHK). Pernyataan ini disampaikan langsung di hadapan Sekdis Disnakertrans Banggai.
Menanggapi hal tersebut, Welly Ismail menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja dilakukan untuk “memperbaiki administrasi perusahaan yang amburadul”.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan serius, apakah kekacauan administrasi perusahaan boleh dibebankan kepada pekerja? Dan di mana peran pengawasan Disnakertrans selama bertahun-tahun praktik kontrak bermasalah ini berlangsung?
Usai menerima pengaduan secara resmi, Sekdis Welly Ismail yang dimintai keterangan lanjutan memilih tidak memberikan penjelasan substantif. Ia hanya menyatakan bahwa persoalan masih berproses.
“Setiap masalah masih dalam proses, saya tidak akan memberikan komentar,” ujarnya singkat.
Sikap ini memperkuat kesan lemahnya fungsi pengawasan ketenagakerjaan di Kabupaten Banggai. Ketika pekerja kehilangan kepastian kerja dan hak normatifnya, instansi yang seharusnya menjadi benteng terakhir justru memilih diam.
CB: PRZ
