Kontrak Kerja Buruh Kian Rentan di Era UU Cipta Kerja

LUWUK — Perubahan aturan ketenagakerjaan pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja membawa dampak nyata bagi buruh di Indonesia termasuk di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah. Bukan hanya penghitungan pesangon, tetapi juga pola kontrak kerja yang semakin pendek dan berulang.

Di atas kertas, aturan baru disebut memberi kepastian hukum. Namun di lapangan, banyak buruh justru menghadapi ketidakpastian yang makin tajam.

Dalam regulasi terbaru, negara membedakan hak pekerja tetap dan pekerja kontrak secara tegas. Pembedaan ini berdampak langsung pada hak yang diterima buruh saat hubungan kerja berakhir, baik karena PHK maupun karena kontrak habis.

Bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap, hak saat PHK masih terdiri dari tiga komponen yakni uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Namun, besaran uang pesangon kini dibatasi maksimal sembilan bulan upah, meskipun pekerja telah mengabdi belasan bahkan puluhan tahun.

Pembatasan ini berbeda dengan aturan lama yang memungkinkan pesangon diberikan lebih besar dalam kondisi tertentu. Pemerintah beralasan, pembatasan diperlukan agar dunia usaha tidak terbebani. Sebagai pengganti, negara menghadirkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa bantuan uang tunai maksimal enam bulan, pelatihan kerja, dan akses informasi lowongan.

Namun pertanyaan yang muncul di kalangan buruh cukup sederhana, apakah bantuan enam bulan cukup untuk menggantikan rasa aman yang dulu diberikan pesangon besar? Terutama bagi pekerja berusia lanjut atau mereka yang bekerja di daerah dengan lapangan kerja terbatas.

Kerentanan yang lebih besar justru dialami pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau buruh kontrak. Dalam sistem baru, buruh kontrak tidak berhak atas pesangon. Mereka hanya menerima uang kompensasi, yang dihitung sebesar satu bulan upah untuk setiap 12 bulan masa kerja.

Jika seorang buruh kontrak bekerja enam bulan, kompensasi yang diterima hanya setengah bulan upah. Jika bekerja satu tahun, kompensasinya satu bulan upah. Nilai ini dibayarkan saat kontrak berakhir atau saat kontrak diputus sebelum waktunya.

Masalahnya, dalam praktik di Kabupaten Banggai, perusahaan tidak mengontrak buruh selama satu tahun penuh. Pola yang sering ditemui adalah kontrak sangat pendek, misalnya tiga bulan sekali, lalu diperpanjang kembali dengan kontrak baru.

Dalam skema ini, buruh bekerja tiga bulan, lalu kontraknya diperpanjang tiga bulan lagi, begitu seterusnya. Secara hukum, pola ini terlihat sah karena kontrak memang berakhir dan diperbarui. Namun dari sisi perlindungan buruh, dampaknya sangat besar.

Dengan kontrak tiga bulan, buruh hanya mengumpulkan masa kerja yang sangat pendek. Artinya, kompensasi yang diterima juga sangat kecil. Jika satu tahun penuh dipecah menjadi empat kontrak tiga bulanan, buruh tetap hanya berhak atas satu bulan upah kompensasi. Bahkan dalam praktik tertentu, kompensasi baru dibayarkan di akhir masa kerja keseluruhan, bukan setiap tiga bulan, sehingga buruh tetap hidup dalam ketidakpastian.

Lebih jauh, pola kontrak pendek membuat buruh sulit menuntut hak lain. Mereka cenderung takut bersuara karena khawatir kontraknya tidak diperpanjang. Dalam posisi ini, hubungan kerja menjadi timpang. Perusahaan memiliki kendali penuh, sementara buruh berada dalam situasi serba tidak pasti.

Padahal, banyak buruh kontrak tiga bulanan tersebut mengerjakan pekerjaan yang bersifat tetap dan terus-menerus. Mereka bekerja setiap hari, mengikuti jam kerja normal, dan memikul tanggung jawab yang sama dengan pekerja tetap. Namun secara status, mereka diperlakukan sebagai pekerja sementara.

Kondisi ini menunjukkan adanya pergeseran arah kebijakan ketenagakerjaan. Negara tidak lagi menjadikan kepastian kerja sebagai prioritas utama, melainkan fleksibilitas tenaga kerja. Buruh didorong untuk terus siap dikontrak, dilepas, lalu dikontrak kembali, seolah hubungan kerja hanyalah urusan jangka pendek.

Dalam teori, buruh diharapkan dapat meningkatkan keterampilan dan cepat berpindah kerja. Namun realitasnya, tidak semua buruh memiliki akses pelatihan, tidak semua daerah menyediakan banyak pilihan pekerjaan, dan tidak semua pekerja mampu terus hidup dalam ketidakpastian.

Sejumlah aktifis buruh di Kabupaten Banggai menilai, jika pola kontrak pendek seperti tiga bulan terus dibiarkan, maka tujuan perlindungan buruh akan sulit tercapai. Pengawasan perlu diperketat agar status PKWT tidak disalahgunakan, dan perusahaan tidak menjadikan kontrak pendek sebagai cara menghindari kewajiban jangka panjang.

Tanpa pengawasan yang kuat, aturan baru ini berisiko memperlebar jarak antara kepentingan usaha dan hak buruh. Pada akhirnya, persoalan pesangon, kompensasi, dan kontrak kerja bukan sekadar soal hitungan bulan atau upah, tetapi keadilan dan rasa aman dalam bekerja.

Di tengah dorongan investasi dan efisiensi di Kabupaten Banggai, sejauh mana pemerintah daerah bersedia memastikan bahwa buruh tidak hanya fleksibel bagi pasar, tetapi juga terlindungi sebagai manusia yang menggantungkan hidup pada pekerjaannya?

CB: PRZ