KPU Banggai Gelar Rapat Pleno Terbuka Triwulan I 2026

LUWUK — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai l, Sulawesi Tengah menggelar rapat pleno terbuka Triwulan I Tahun 2026, Kamis (2/4/2026), di aula Kantor KPU Banggai. Kegiatan ini dihadiri unsur pemerintah daerah, TNI-Polri, Kejaksaan, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Rapat pleno terbuka tersebut menjadi forum strategis untuk memaparkan kinerja dan evaluasi pelaksanaan tahapan pemilu selama tiga bulan pertama tahun 2026. KPU Banggai menyampaikan capaian program sekaligus menerima masukan dari berbagai pihak guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu ke depan.

Kehadiran lintas institusi menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas proses demokrasi di daerah. Sinergi antara penyelenggara pemilu, pengawas, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah dinilai penting untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan.

Secara regulasi, pelaksanaan rapat pleno terbuka merupakan bagian dari prinsip keterbukaan informasi publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam aturan tersebut, KPU sebagai penyelenggara wajib menyampaikan informasi tahapan dan hasil kerja kepada publik secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, keterlibatan Bawaslu dalam forum ini sejalan dengan fungsi pengawasan yang melekat pada lembaga tersebut, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kehadiran TNI-Polri dan Kejaksaan juga memperkuat aspek pengamanan serta penegakan hukum dalam setiap tahapan pemilu.

CB: SLV