KPU Banggai: Proses PAW Aleg Gerindra Belum Bisa Dijalankan

LUWUK — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai menegaskan belum dapat memproses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Banggai dari Partai Gerindra, menyusul masih berjalannya proses hukum di pengadilan.

Komisioner KPU Banggai, Mahmud, pada Kamis (2/4/2026) mengungkapkan pihaknya telah menerima tembusan surat pemberhentian kader Gerindra, Hari Sapto, yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Banggai. Selain itu, KPU juga telah menerima surat dari DPRD Banggai terkait permintaan daftar nama calon PAW.

“Secara administrasi, kami sudah menerima dokumen pemberhentian dari partai dan permintaan dari DPRD. Namun, proses PAW belum bisa dilanjutkan karena yang bersangkutan sedang menempuh upaya hukum,” jelas Mahmud.

Ia menegaskan, langkah KPU mengacu pada ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 3 tentang PAW Tahun 2025, yang mengatur bahwa proses pergantian anggota legislatif harus memperhatikan status hukum tetap (inkracht) jika terdapat sengketa.

Dalam regulasi tersebut, PAW hanya dapat dilanjutkan apabila tidak ada lagi proses hukum yang berjalan atau telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Diketahui, Hari Sapto telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Luwuk atas keputusan pemberhentian dirinya dari partai. Gugatan tersebut kini masih dalam proses persidangan.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. KPU tidak bisa melangkah lebih jauh sebelum ada putusan inkracht,” tegas Mahmud.

CB: PRZ