LUWUK — Krisis air bersih yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Banggai mulai dipandang sebagai persoalan yang menyentuh hak dasar masyarakat.
Sejumlah warga menilai keterbatasan akses air bersih tidak hanya berdampak pada kehidupan sehari-hari, tetapi juga berkaitan dengan pemenuhan hak asasi manusia.
Warga BTN Nusagriya, Hendro, pada Jumat (13/3/2026) mengatakan air bersih merupakan kebutuhan yang sangat mendasar bagi masyarakat.
“Air itu kebutuhan utama. Tanpa air bersih masyarakat sulit menjalankan aktivitas sehari-hari,” ujarnya.
Keluhan serupa juga disampaikan warga Desa Bunga, Nain, yang mengaku distribusi air di wilayahnya sering tidak lancar.
“Kalau air tidak mengalir, kami harus mencari sumber lain. Padahal kami juga pelanggan layanan air,” katanya.
Secara regulasi, hak atas air bersih termasuk dalam bagian dari hak atas standar hidup yang layak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, negara juga memiliki kewajiban menjamin pemenuhan kebutuhan pokok air bagi masyarakat.
Karena itu, sejumlah kalangan menilai persoalan distribusi air bersih perlu ditangani secara serius agar hak dasar masyarakat terhadap air dapat terpenuhi.
CB: PRZ
