Krisis Air Bisa Berujung Sanksi bagi Pejabat

LUWUK — Persoalan distribusi air bersih yang berlarut-larut tidak hanya dipandang sebagai persoalan teknis pelayanan publik, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi administratif bagi pejabat yang bertanggung jawab.

Hal tersebut disampaikan pengacara senior Kabupaten Banggai, Nasrun Hipan, Jumat (13/3/2026) melalui sambungan telfon. Menurutnya, dalam sistem pemerintahan daerah, organisasi perangkat daerah memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk memastikan pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya.

“Jika sebuah organisasi perangkat daerah tidak melaksanakan kewenangannya secara baik, maka secara administratif bisa dilakukan evaluasi terhadap pimpinan OPD yang bertanggung jawab,” ujar Nasrun.

Ia menjelaskan bahwa sanksi dalam sistem pemerintahan tidak selalu langsung bersifat pidana, tetapi dapat dimulai dari langkah administratif.

“Mulai dari teguran, evaluasi kinerja, hingga pemberhentian pimpinan OPD jika dianggap tidak mampu menjalankan tugas pelayanan publik secara optimal,” katanya.

Menurut Nasrun, pelayanan air bersih merupakan bagian penting dari pelayanan dasar kepada masyarakat. Karena itu, pengelolaan layanan air bersih harus dilakukan secara profesional dan akuntabel agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga.

Ia berharap berbagai persoalan yang muncul dalam pelayanan air bersih di Banggai dapat menjadi bahan evaluasi bagi Bupati Banggai untuk memperbaiki sistem pelayanan kepada masyarakat.

CB: PRZ