Lahan Terdampak Pipanisasi Diganti JOB

LUWUK – Joint Operating Body (JOB) melaksanaan kewajiban penggantian lahan pertanian yang terdampak proyek pipanisasi di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Jalur pipa tersebut melewati lahan persawahan di Kecamatan Moilong dan Batui Selatan dengan total luasan terdampak mencapai 21,89 hektar.

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Banggai, Subhan Lanusi, menjelaskan bahwa lahan persawahan yang dilewati jalur pipa telah dibebaskan langsung oleh JOB kepada para pemilik maupun penggarap.

“Karena yang terkena proyek adalah lahan persawahan, maka perusahaan wajib melakukan penggantian sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang LP2B,” ujarnya,Senin (25/11/2025).

Perda tersebut mengatur bahwa setiap alih fungsi lahan pertanian wajib diganti tiga kali lipat. Dengan demikian, JOB berkewajiban menyediakan lahan pengganti seluas sekitar 66 hingga 68,12 hektar. Kewajiban ini harus dipenuhi agar tidak terjadi pelanggaran, sekaligus mencegah berkurangnya luasan sawah produktif Kabupaten Banggai.

Saat ini proses percetakan sawah pengganti sedang berlangsung di Desa Sinorang, Kecamatan Batui Selatan. Penentuan dan verifikasi lokasi dilakukan bersama Kementerian Pertanian dan tim dari Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk memastikan kesesuaian teknis dan potensi produktivitas.

Selain penyediaan lahan baru, JOB juga memiliki kewajiban memberikan dukungan kepada petani hingga empat kali musim tanam sesuai ketentuan Kementerian Pertanian.

Subhan menegaskan bahwa pemerintah daerah melalui Dinas TPHP berperan memfasilitasi proses ini agar seluruh hak warga dapat terpenuhi dengan baik, sekaligus memastikan komitmen perusahaan berjalan sesuai regulasi.

Ia menyebut bahwa warga Desa Sinorang yang memperoleh alokasi lahan pengganti dapat memanfaatkan peluang ini untuk meningkatkan produktivitas pertanian di wilayah tersebut.

CB: PRZ