LUWUK β Genangan air bercampur lumpur mengisi lubang-lubang besar di badan jalan itu. Dari balik kaca kendaraan, kamera warga merekam laju yang tertatih. Sesekali berhenti untuk memastikan ban tidak terperosok lebih dalam. Jalan di Kecamatan Mantoh, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah tampak seperti jalur yang perlahan dilupakan, meski setiap hari masih dilalui warga untuk bekerja, bersekolah, dan bertahan hidup.
Keluhan masyarakat terus bermunculan. Jalan yang mereka lalui tak kunjung mendapat sentuhan perbaikan dari pemerintah daerah. Hingga kini, status jalan tersebut belum juga jelas. Apakah menjadi kewenangan pemerintah provinsi atau kabupaten. Namun bagi warga Mantoh, ketidakjelasan itu tidak menjawab persoalan. Mereka tidak sedang bertanya siapa yang berwenang, melainkan kapan jalan ini bisa kembali layak dilalui.
βKalau hujan, kendaraan sering terjebak. Kami harus ekstra hati-hati, kadang lebih memilih tidak lewat sama sekali,β ujar seorang warga yang melaporkan hal ini kepada Redaksi, Selasa (6/1/2026).
Jalan ini diperkirakan membentang lebih dari 100 kilometer dan menjadi penghubung penting antarwilayah. Dalam kondisi rusak, jalan tersebut justru memutus ritme kehidupan masyarakat. Distribusi hasil pertanian tersendat, ongkos transportasi meningkat, dan akses ke layanan dasar menjadi penuh risiko.
Status jalan yang belum pasti kerap disebut sebagai penyebab lambannya penanganan. Namun di titik inilah rasa keadilan diuji. Warga tidak pernah dilibatkan dalam penentuan status, tetapi merekalah yang menanggung akibat dari ketidakpastian itu. Jalan rusak tidak berdiri sendiri. Ia adalah cermin dari koordinasi pemerintahan yang belum berjalan sebagaimana mestinya.
Padahal, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menegaskan bahwa jalan merupakan prasarana strategis yang harus menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna.
Sementara Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan negara menghadirkan pelayanan yang layak dan pasti, termasuk dalam penyediaan infrastruktur dasar. Ketentuan ini tidak membedakan status jalan dalam hal pemenuhan hak warga.
Dampak dari jalan yang terlupa ini bukan sekadar kerusakan fisik. Ia menjalar ke aspek sosial dan ekonomi. Petani kesulitan membawa hasil kebun, anak-anak berangkat sekolah dengan risiko, dan warga sakit menghadapi kemungkinan terlambat mendapat pertolongan. Semua itu terjadi dalam keseharian, tanpa perlu menunggu laporan resmi atau data statistik yang rumit.
Laporan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap kepentingan publik. Bukan untuk menyalahkan pihak tertentu, melainkan untuk menghadirkan kenyataan yang dialami warga. Ketika sebuah jalan dibiarkan rusak terlalu lama, yang hilang bukan hanya aspal atau kerikil, tetapi rasa hadirnya negara dalam kehidupan sehari-hari.
Jika jalan ini merupakan kewenangan provinsi, maka pemerintah kabupaten tetap memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan keluhan warga tidak terhenti di ruang birokrasi. Jika menjadi kewenangan kabupaten, maka keterbatasan tidak seharusnya menjadi alasan berlarut. Dalam dua kemungkinan itu, warga Mantoh berada pada posisi yang sama yakni menunggu.
Mantoh dan jalan yang terlupa ini mengajarkan satu hal bahwa infrastruktur bukan soal status di atas kertas. Melainkan keberpihakan nyata. Selama jalan ini belum diperbaiki, selama itu pula warga berjalan di atas ketidakpastian. Berharap suatu hari, perhatian negara benar-benar sampai ke ujung jalan mereka.
CB: PRZ
