Material Langka, Proyek Molor: Perusahaan Pendukung Banggai Luput dari Sorotan

LUWUK — Alasan kelangkaan material sebagai salah satu penyebab keterlambatan sejumlah proyek pemerintah Kabupaten Banggai tahun anggaran 2025. Namun, di balik alasan tersebut, muncul pertanyaan mendasar terkait peran, kewajiban, dan tanggung jawab hukum perusahaan pendukung pemasok material dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut.

Hal ini di ungkap Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Banggai yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Banggai, Dewa Supatriagama melalui pesan WhatsApp, Selasa (3/2/2026).

Ia menjelaskan bahwa dari banyak paket pekerjaan yang dilaksanakan pada tahun 2025, sebagian besar telah selesai dan bahkan sudah dilakukan Provisional Hand Over (PHO). Hanya sebagian kecil paket yang mengalami keterlambatan.

“Beberapa paket yang terlambat memang secara teknis membutuhkan waktu yang lebih lama, seperti bangunan gedung. Kelangkaan material hanya salah satu penyebab saja,” ujarnya.

Dalam sistem pengadaan pemerintah, perusahaan pendukung termasuk penyedia material galian C bukan sekadar pelengkap, tetapi bagian dari rantai kontraktual yang menentukan kelancaran pekerjaan. Nama dan peran mereka umumnya tercantum dalam dokumen pemilihan penyedia, khususnya dalam dokumen penawaran dan kontrak kerja konstruksi.

Secara prinsip hukum pengadaan, ketersediaan material merupakan tanggung jawab penyedia jasa, yang dalam praktiknya bergantung pada komitmen perusahaan pendukung. Ketika kelangkaan material menyebabkan pekerjaan tidak selesai sesuai kontrak, muncul pertanyaan apakah kewajiban perusahaan pendukung telah dijalankan sebagaimana mestinya?

Saat dikonfirmasi mengenai jumlah perusahaan pendukung yang terlibat dalam proyek-proyek pemerintah tahun 2025, Ketua ULP Banggai mengaku tidak menguasai data tersebut secara langsung.

“Saya tidak hafal datanya, perlu cek satu per satu sesuai paket yang ada,” katanya.

Kondisi ini menjadi ruang diskusi publik tentang efektivitas pengawasan. Apakah ini adalah upaya perlindungan kepada perusahaan pendukung atau memang betul-betul tidak hafal? Sebab, tanpa data yang terpetakan secara jelas, sulit memastikan apakah perusahaan pendukung menjalankan komitmen pasokan material sesuai perencanaan awal.

Ketika ditanya mengenai sanksi terhadap perusahaan pendukung yang tidak mampu atau tidak konsisten memasok material, pihak ULP menyatakan masih akan melakukan evaluasi.

“Nanti kita pelajari dan evaluasi terlebih dahulu. Kita mengutamakan perbaikan dan pembinaan agar ke depan lebih baik lagi,” ujarnya.

Pendekatan pembinaan memang dikenal dalam tata kelola pengadaan. Namun dalam konteks proyek pemerintah, evaluasi tanpa kejelasan sanksi administratif atau konsekuensi kontraktual berpotensi melemahkan efek jera.

Padahal, regulasi pengadaan membuka ruang pemberian sanksi tidak hanya kepada penyedia utama, tetapi juga berdampak pada keberlanjutan kerja sama dengan perusahaan pendukung yang dinilai tidak profesional atau tidak siap secara kapasitas.

Kelangkaan material ini memperlihatkan adanya ruang abu-abu dalam akuntabilitas proyek pemerintah. Proyek tetap berjalan, kontrak tetap diteken, namun ketika terjadi keterlambatan, tanggung jawab terkesan berhenti pada istilah “evaluasi”.

CB: PRZ