LUWUK — Perdebatan seputar pemusatan Pasar Ramadhan 2026 di Lapangan Mirqan Bukit Halimun terus bergulir di masyarakat. Di tengah penjelasan pemerintah daerah yang menekankan aspek ketertiban dan kenyamanan, muncul suara lain dari masyarakat dan pelaku UMKM yang menyoroti persoalan yang lebih mendasar yakni bukan soal rezeki sudah ada yang mengatur. Tetapi bagaimana ruang publik dimanfaatkan secara adil dan rasional.
Narasi yang muncul pada perdebatan lokasi Pasar Ramadhan tentang “rezeki masing-masing sudah ada yang mengatur”, Pandangan ini memang tidak sepenuhnya keliru dari sisi keyakinan. Namun, ketika kebijakan publik dibangun di atas logika tersebut, persoalan menjadi berbeda.
“Negara dan pemerintah daerah tidak bekerja di wilayah takdir, melainkan melalui perencanaan, akses, dan keadilan ruang,” ujar salah satu warga Luwuk yang enggan disebutkan saat ditemui, Senin (19/1/2026).
Menurut warga, Pasar Ramadhan adalah ruang ekonomi. Ia hidup dari keramaian, keterjangkauan, dan arus pergerakan masyarakat. Di sinilah letak persoalannya. Pemusatan di Lapangan Mirqan dinilai mengabaikan prinsip dasar tersebut.
Lapangan Mirqan berada di kawasan kompleks perkantoran Bupati Banggai. Secara fisik, lokasi ini memang cukup luas. Namun, luas lahan tidak otomatis menciptakan pasar. Beberapa kali kegiatan yang melibatkan UMKM digelar di lokasi ini, faktanya tidak mampu menarik keramaian yang stabil. Kawasan perkantoran memiliki ritme sendiri. Aktif di jam kerja, relatif sepi pada sore hingga malam hari yang justru pada waktu utama aktivitas Pasar Ramadhan berlangsung.
Sebaliknya, ruang terbuka seperti RTH Teluk Lalong memiliki karakter berbeda. Ia berada di jalur aktivitas warga, dekat pusat kota, menjadi ruang berkumpul alami masyarakat, dan mudah diakses tanpa harus “direncanakan” secara khusus oleh pengunjung. Dalam logika pasar, kondisi ini bukan nilai tambah kecil, melainkan faktor penentu hidup atau matinya aktivitas jual beli.
Bagi pelaku UMKM kata warga, persoalan lokasi bukan sekadar soal tempat berjualan, tetapi menyangkut biaya produksi dan distribusi. Pemindahan Pasar Ramadhan ke Lapangan Mirqan berarti konsekuensi biaya tambahan. Seperti transportasi lebih jauh, logistik dan kebutuhan peralatan yang lebih besar, hingga waktu operasional yang tidak sebanding dengan jumlah pembeli.
“Kalau ongkos produksi naik, sementara pembeli tidak ramai, bagaimana menutup modal?” tanya warga.
Ini bukan keluhan emosional, melainkan hitungan ekonomi sederhana. Produk-produk yang dijual di Pasar Ramadhan seperti takjil, makanan siap saji, minuman, memiliki margin keuntungan yang relatif kecil dan sensitif terhadap jumlah pembeli. Ketika akses pengunjung terbatas, maka keuntungan tidak akan mampu menutupi ongkos produksi.
“Dalam kondisi ini, mengatakan bahwa rezeki sudah diatur, justru berpotensi menutup mata terhadap ketimpangan kebijakan,” ujar warga.
Selain itu, Pasar Ramadhan juga berkaitan dengan pemanfaatan ruang publik. RTH pada dasarnya dibangun menggunakan anggaran negara untuk memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Ketika ruang terbuka yang luas, strategis, dan memang dirancang sebagai ruang publik justru tidak dimanfaatkan, masyarakat wajar mempertanyakan arah perencanaan kota yang dijalankan pemerintah daerah.
Kebijakan penataan seharusnya tidak berhenti pada larangan berjualan di bahu jalan, tetapi berlanjut pada penyediaan ruang alternatif yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Jika tidak, maka yang terjadi hanyalah pemindahan masalah dari satu titik ke titik lain.
Dalam konteks ini, pemusatan Pasar Ramadhan di Lapangan Mirqan terkesan sebagai keputusan administratif daripada kebijakan berbasis kajian sosial-ekonomi. Tanpa mempertimbangkan RTH Teluk Lalong, kebijakan Bupati, rawan dipersepsikan tidak berpihak pada pelaku UMKM.
Padahal Pasar Ramadhan bukan sekadar agenda tahunan, tetapi bagian dari denyut ekonomi rakyat kecil. Ia seharusnya dikelola dengan pendekatan yang memahami realitas lapangan, bukan hanya pertimbangan ketertiban di atas kertas.
Meninjau ulang lokasi Pasar Ramadhan bukan berarti melemahkan wibawa pemerintah daerah. Justru dengan mendengar suara masyarakat, dan berani memperbaiki keputusan demi hasil yang lebih baik akan menambah kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin daerah.
Pada akhirnya, persoalan Pasar Ramadhan bukan soal pasrah pada takdir rezeki. Tetapi bagaimana pemerintah memastikan ruang publik digunakan secara tepat agar rezeki itu benar-benar bisa diakses oleh semua.
CB: PRZ
