LUWUK — Rencana Pemerintah Daerah Banggai memusatkan pelaksanaan Pasar Ramadhan 2026 di Lapangan Mirqan Bukit Halimun menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Kebijakan ini dinilai belum sepenuhnya menjawab persoalan mendasar Pasar Ramadhan, terutama soal lokasi yang benar-benar mendukung aktivitas ekonomi rakyat.
Bupati Banggai, Amirudin, dalam berbagai pernyataannya menyampaikan bahwa pemusatan Pasar Ramadhan dilakukan untuk menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keamanan, sekaligus menghindari aktivitas jual beli di bahu jalan. Pasar Ramadhan 2026 disebut sebagai bagian dari rangkaian kegiatan “Ramadhan RA MU UMKM” dengan konsep ngabuburit hingga sahur.
“Seluruh rangkaian Pasar Ramadhan akan dilaksanakan di Lapangan Mirqan Bukit Halimun. Kami berharap para pedagang tidak lagi berjualan di bahu jalan,” ujar Bupati Amirudin.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat untuk menikmati dan menjaga fasilitas publik, khususnya trotoar di seputaran Masjid Agung Banggai yang telah dilengkapi kursi, tempat sampah di setiap 50 meter, serta fasilitas wifi gratis.
Namun, kebijakan pemusatan ini memunculkan pertanyaan jika dikaitkan dengan pengalaman Ramadhan pada tahun-tahun sebelumnya. Aktivitas jual beli justru kerap memadati trotoar dan bahu jalan di sejumlah titik strategis, seperti di depan Masjid Agung An-Nur Luwuk, ruas depan PLN hingga lampu merah Karaton, jalur satu arah Trans Sulawesi menuju Simpong, serta kawasan Astaka atau belakang Masjid Agung.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan Pasar Ramadhan bukan semata soal larangan, melainkan ketersediaan ruang yang sesuai dengan karakter pasar. Tanpa lokasi yang strategis dan mudah diakses, aktivitas ekonomi cenderung kembali ke ruang-ruang yang seharusnya steril dari aktivitas jual beli.
Lapangan Mirqan Bukit Halimun sendiri berada di kawasan kompleks perkantoran Bupati Banggai. Secara fisik, area ini memang cukup luas dan representatif untuk kegiatan berskala besar. Namun, dari sisi fungsi ekonomi, lokasi ini dinilai kurang strategis untuk aktivitas pasar yang berlangsung berhari-hari.
Sejumlah kegiatan yang melibatkan pelaku UMKM pernah dilaksanakan di Lapangan Mirqan. Namun, kegiatan tersebut kerap tidak berlangsung ramai. Arus pengunjung tidak terbentuk secara alami, mengingat kawasan perkantoran tidak menjadi titik pergerakan masyarakat pada sore hingga malam hari, waktu utama aktivitas Pasar Ramadhan.
Selama ini, Lapangan Mirqan lebih sering digunakan untuk kegiatan yang bersifat insidental dan berdurasi singkat, seperti apel besar pegawai, acara seremonial, atau konser yang berlangsung satu hari. Karakter ini berbeda dengan Pasar Ramadhan yang membutuhkan keramaian berkelanjutan dan interaksi ekonomi yang konsisten dari hari ke hari.
Di tengah kondisi tersebut, sejumlah warga mempertanyakan mengapa Ruang Terbuka Hijau (RTH) Teluk Lalong justru tidak menjadi pilihan. RTH Teluk Lalong dinilai lebih dekat dengan pusat aktivitas warga, memiliki ruang yang luas, serta secara fungsi memang dirancang sebagai ruang publik.
“Kalau tujuannya ketertiban dan kenyamanan, RTH Teluk Lalong lebih logis. Tempatnya luas dan tidak berada di kawasan perkantoran,” ujar salah seorang warga Luwuk.
Pemilihan Lapangan Mirqan dinilai berpotensi mengulang persoalan lama di lokasi yang berbeda. Tanpa kajian terbuka, kebijakan ini berisiko hanya memindahkan kerumunan, bukan menata Pasar Ramadhan secara menyeluruh.
Pasar Ramadhan bukan sekadar agenda seremonial, melainkan ruang ekonomi rakyat yang melibatkan banyak pelaku UMKM dan masyarakat luas. Karena itu, penentuan lokasi semestinya mempertimbangkan bukan hanya luas lahan, tetapi juga denyut aktivitas warga dan fungsi ruang kota.
Hingga kini, pemerintah daerah belum menjelaskan secara terbuka alasan mengapa RTH Teluk Lalong tidak dipertimbangkan sebagai pusat Pasar Ramadhan. Ketika ruang terbuka yang lebih strategis justru terlewat, masyarakat pun wajar mempertanyakan arah kebijakan penataan Pasar Ramadhan tahun ini.
CB: PRZ
