PDIP Banggai: Dana CSR Bisa Dukung Penyediaan Air Bersih

LUWUK — Setelah sebelumnya sejumlah pertanyaan mengenai krisis air bersih di Kabupaten Banggai belum mendapatkan respons dari beberapa pihak, Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Banggai, Suprapto, akhirnya memberikan penjelasan terkait langkah yang sedang dibahas untuk mengatasi kelangkaan air bersih, Selasa (10/3/2026).

Menurut Suprapto, Komisi III DPRD Banggai telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak Perusahaan Daerah Air Minum Banggai, Dinas PUPR, serta Bagian Hukum pemerintah daerah.

Rapat tersebut, kata dia, membahas langkah cepat yang dapat dilakukan untuk mengatasi keresahan masyarakat akibat distribusi air bersih yang tidak lancar. “Komisi III sudah melakukan RDP yang dihadiri penjabat Direktur PDAM bersama para kepala seksi, Dinas PUPR, serta Kabag Hukum. Dalam pertemuan itu disepakati beberapa langkah penanganan,” ujar Suprapto via Whatsup.

Ia menjelaskan, untuk solusi jangka pendek, pemerintah daerah bersama PDAM diminta segera mengoptimalkan distribusi air bersih kepada masyarakat. Langkah tersebut dilakukan dengan memperkuat koordinasi antarinstansi agar suplai air dapat disalurkan ke kelurahan dan desa yang paling terdampak kelangkaan air bersih.

Selain itu, Suprapto menyebut Dinas PUPR juga diminta segera menyiapkan sumur-sumur bor di titik-titik yang dinilai memiliki potensi sumber air. “Sumur bor ini diharapkan menjadi solusi cepat untuk membantu masyarakat mendapatkan akses air bersih, terutama di wilayah yang selama ini mengalami kesulitan,” katanya.

Sementara untuk solusi jangka panjang, Suprapto menilai PDAM Banggai perlu melakukan pembenahan sistem pelayanan secara menyeluruh. Salah satu langkah yang dibahas adalah pembangunan titik-titik penampungan air bersih dengan kualitas yang lebih baik agar distribusi air ke masyarakat bisa lebih stabil.

Selain itu, Suprapto juga menanggapi pertanyaan terkait kemungkinan penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membantu pembiayaan kebutuhan air bersih.

Ia menjelaskan bahwa secara regulasi, penggunaan dana CSR untuk mendukung kebutuhan dasar masyarakat dimungkinkan selama memenuhi ketentuan yang berlaku. Menurut dia, hal tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.010/2017 tentang pedoman pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Dalam aturan tersebut, program tanggung jawab sosial perusahaan dapat digunakan untuk mendukung kegiatan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat, termasuk penyediaan air bersih. Namun, penggunaan dana tersebut harus memenuhi beberapa kriteria. Di antaranya diperuntukkan bagi kepentingan hajat hidup masyarakat, tidak berorientasi pada keuntungan finansial, serta memberikan manfaat bagi lingkungan.

“Intinya, dana CSR bisa digunakan untuk membantu kebutuhan air bersih selama tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku,” jelas Suprapto.

Pernyataan tersebut membuka kemungkinan adanya dukungan dari perusahaan melalui program tanggung jawab sosial untuk membantu mengatasi persoalan air bersih di Banggai. Di sisi lain, masyarakat berharap berbagai langkah yang telah dibahas tidak berhenti pada rencana.

CB: PRZ