Pembangunan Alfamidi di Depan Tugu Adipura Luwuk, Diduga Merusak Trotoar

LUWUK — Pembangunan salah satu gerai ritel modern diduga merusak fasilitas trotoar di kawasan depan Tugu Adipura Luwuk. Trotoar tersebut diduga dibongkar untuk dijadikan akses keluar masuk kendaraan menuju toko milik jaringan ritel Alfamidi.

Pantauan di lokasi, pada Minggu (15/3/2026) menunjukkan sebagian trotoar di depan bangunan yang sedang dikerjakan itu tidak lagi utuh seperti sebelumnya. Struktur trotoar tampak dipotong sehingga membentuk jalur landai yang diduga dipersiapkan sebagai pintu masuk kendaraan ke area parkir toko.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan. Pasalnya, trotoar merupakan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi pejalan kaki dan termasuk bagian dari ruang jalan yang dilindungi aturan perundang-undangan.

Dalam aturan yang berlaku, trotoar merupakan bagian dari ruang milik jalan yang penggunaannya tidak boleh diubah secara sembarangan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pihak yang memanfaatkan ruang jalan untuk kepentingan tertentu wajib memperoleh izin dari pemerintah daerah dan tidak boleh merusak fasilitas jalan.

Selain itu, perubahan konstruksi trotoar untuk kepentingan akses kendaraan biasanya harus melalui izin teknis dari instansi terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) maupun Dinas Perhubungan.

Jika perubahan dilakukan tanpa izin, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang milik jalan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola pembangunan terkait izin teknis perubahan trotoar tersebut.

CB: PRZ