Pembangunan TK Milik Kejaksaan Negeri Banggai Mendapat ‘Perhatian Istimewa’

LUWUK — Pemerintah Kabupaten Banggai kembali menunjukkan komitmennya terhadap sektor pendidikan. Salah satu yang mencuri perhatian adalah rencana pembangunan Gedung Sekolah TK Adhyaksa Banggai dengan pagu anggaran mencapai sekitar Rp1 miliar melalui APBD Tahun 2026, sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).

Langkah ini tentu patut diapresiasi. Di tengah beragam kebutuhan masyarakat, perhatian terhadap pendidikan anak usia dini menjadi fondasi penting dalam mencetak generasi masa depan. Terlebih, TK Adhyaksa dikenal sebagai lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan institusi kejaksaan, yang selama ini identik dengan penegakan hukum dan pembinaan kesadaran hukum sejak dini.

Namun menarik untuk dicermati, bagaimana sebuah lembaga yang terhubung dengan instansi vertikal bisa mendapatkan alokasi pembangunan dari APBD. Di sinilah publik diajak memahami bahwa skema seperti ini dimungkinkan, sepanjang mengacu pada regulasi yang berlaku.

Dalam konteks keuangan daerah, pemberian dukungan kepada instansi vertikal dapat dilakukan melalui mekanisme hibah. Hal ini diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan bahwa hibah dapat diberikan kepada pemerintah pusat atau instansi vertikal sepanjang memenuhi kriteria yang peruntukannya jelas, bersifat tidak wajib, tidak mengikat, dan tidak terus-menerus.

Artinya, secara aturan, ruang itu ada. Tinggal bagaimana implementasinya memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik yang lebih luas.

CB: PRZ