LUWUK – Pemerintah Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, memperketat pembinaan terhadap seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui serangkaian evaluasi yang menyoroti pelaporan, kebijakan penyertaan modal, hingga efisiensi struktural di masing-masing perusahaan daerah.
Kebijakan ini ditegaskan Kepala Bagian Perekonomian Setda Banggai, Nuzulisna, sebagai langkah memperkuat tata kelola dan memastikan BUMD berjalan sesuai regulasi, Senin (24/11/2025) dikantornya.
Menurut Nuzulisna, sepanjang Tahun 2024-2025, pembinaan dilakukan melalui dua jalur utama yakni pelaporan kinerja dan penataan kebijakan. Diantaranya penyertaan modal daerah kepada Bank Sulteng, serta proses perubahan bentuk hukum PT Banggai Energi Utama (BEU) dari perseroan terbatas menjadi perseroda, yang difasilitasi melalui penyusunan Perda dan akta perusahaan sesuai PP 54 tentang BUMD.
Pemkab juga saat ini telah membentuk tim investasi independen untuk melakukan analisis kelayakan sebelum keputusan strategis dilakukan. Kehadiran tim ini diharapkan memberi penilaian objektif dan memperkuat kehati-hatian pemerintah dalam mengelola aset daerah.
Di sisi lain, Perusda Banggai Sakti sedang menjalani proses rekrutmen direksi. Pemerintah mengarahkan agar BUMD yang bergerak di sektor pangan dapat terintegrasi di bawah Banggai Sakti, sehingga pengelolaan usaha daerah menjadi lebih efisien dan terarah.
Evaluasi Pemkab juga menempatkan PDAM Kabupaten Banggai dalam sorotan khusus. Berdasarkan temuan Bawasda, terdapat ketidakseimbangan antara pendapatan dan pengeluaran. Situasi ini telah masuk tahap pemeriksaan khusus (pemsus) untuk menilai apakah direksi saat ini layak melanjutkan tugas atau perlu dilakukan perubahan.
Struktur direksi PDAM ikut menjadi perhatian. Saat ini PDAM memiliki empat direksi, sementara jumlah pelanggan baru mencapai 23 ribu sambungan. Regulasi justru membatasi satu direksi untuk BUMD dengan pelanggan di bawah 50 ribu. Kondisi ini dinilai menambah beban biaya perusahaan tanpa dukungan pendapatan yang memadai.
Masalah berikutnya terletak pada jumlah pegawai. PDAM kini memiliki 240 pegawai, padahal standar idealnya hanya sekitar 184 pegawai berdasarkan ketentuan 8 pegawai per 1.000 pelanggan. Kelebihan pegawai ini dinilai membebani keuangan perusahaan, terlebih pendapatan tidak mengalami peningkatan signifikan.
Nuzulisna juga menegaskan bahwa penguatan pembinaan ini bukan ditujukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan BUMD kembali fokus pada pelayanan publik dan pengelolaan usaha yang sehat.
Lebih lanjut, Nuzulisna menekankan bahwa langkah-langkah tersebut disiapkan untuk mendorong efisiensi, memperbaiki tata kelola, dan memastikan setiap BUMD berkontribusi efektif terhadap pembangunan ekonomi daerah.
CB: PRZ
