Pemerintah Daerah Diminta Periksa Izin Akses Jalan Alfamidi

LUWUK — Pemerintah daerah didorong untuk segera memeriksa izin pembangunan gerai Alfamidi yang diduga merusak trotoar di depan Tugu Adipura Luwuk.

Seorang warga yang melintas pada Minggu (15/3/2026) mengatakan, pemeriksaan ini penting untuk memastikan apakah perubahan konstruksi trotoar yang terjadi telah memperoleh izin resmi atau tidak.

Dalam praktik pembangunan, setiap bangunan komersial yang membutuhkan akses kendaraan dari jalan umum biasanya harus mengantongi izin teknis berupa akses keluar masuk kendaraan atau pemanfaatan ruang milik jalan.

Izin tersebut umumnya dikeluarkan setelah melalui kajian teknis oleh instansi pemerintah seperti Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan.

Jika perubahan trotoar dilakukan tanpa izin, maka perusahaan yang melakukan pembangunan dapat diminta untuk mengembalikan kondisi trotoar seperti semula atau menanggung biaya perbaikannya.

Dalam sejumlah kasus di berbagai daerah, pengembang bahkan diwajibkan membangun kembali trotoar sesuai standar pemerintah apabila fasilitas tersebut rusak akibat pembangunan.

Karena itu, masyarakat berharap pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap dugaan kerusakan fasilitas publik tersebut. Selain untuk menjaga hak pejalan kaki, langkah penertiban juga penting agar tidak muncul kesan bahwa fasilitas umum dapat diubah secara bebas hanya demi kepentingan bisnis.

Jika pengawasan terhadap pemanfaatan ruang jalan tidak dilakukan secara tegas, maka bukan tidak mungkin trotoar di kota ini perlahan berubah fungsi menjadi jalur kendaraan menuju toko-toko.

CB: PRZ