LUWUK — Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi perhatian menjelang tahun ajaran baru. Program bantuan tunai pendidikan dari pemerintah pusat ini dirancang untuk memastikan anak-anak dari keluarga miskin dan rentan miskin tetap bertahan di bangku sekolah, sekaligus mendukung wajib belajar 12 tahun.
Plt Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai, Syamsul B Lanta, menegaskan bahwa keberhasilan PIP di daerah sangat ditentukan oleh ketelitian dan kepedulian sekolah dalam mengusulkan siswa penerima.
“PIP itu tidak bisa diurus sendiri oleh siswa atau orang tua. Sekolah yang mengusulkan melalui Dapodik, berdasarkan identifikasi siswa kurang mampu,” kata Syamsul B Lanta saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (30/1/2026).
Ia menjelaskan, sasaran penerima PIP adalah siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, peserta Program Keluarga Harapan (PKH), serta pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Besaran bantuan pun berbeda di setiap jenjang pendidikan. Untuk tingkat SD, siswa menerima Rp450.000 per tahun. SMP sebesar Rp750.000, sementara SMA/SMK berkisar antara Rp1.000.000 hingga Rp1.800.000 per tahun.
“Dana ini untuk kebutuhan personal pendidikan, seperti buku, seragam, sepatu, tas, dan transportasi sekolah. Bukan untuk membayar SPP,” jelasnya.
Syamsul mengingatkan, pencairan dana dilakukan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) pada bank penyalur yang telah ditetapkan, yakni BNI, BRI, dan BSI. Karena itu, aktivasi rekening menjadi tahapan krusial yang kerap luput dari perhatian.
“Kalau rekening tidak diaktifkan, dananya bisa dikembalikan ke pusat. Ini yang perlu jadi perhatian bersama, terutama pihak sekolah,” ujarnya.
Pada tahun 2025, tercatat sekitar 15 ribuan siswa di Kabupaten Banggai menerima manfaat PIP. Namun untuk tahun 2026, hingga kini belum ada informasi resmi terkait kuota yang akan diterima daerah.
“Kalau datanya tidak diusulkan, otomatis anak tidak akan menerima,” tutup Syamsul.
CB: SLV
