LUWUK — Di tengah sorotan terhadap molornya pekerjaan hingga melewati masa kontrak, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai, Firman, menegaskan tidak ada tawaran, negosiasi, maupun kompromi terkait penerapan denda kepada penyedia.
Penegasan itu disampaikan Firman saat diwawancarai di kantornya, Jumat (30/1/2026). Ia menekankan bahwa denda keterlambatan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dinegosiasikan dengan perusahaan penyedia yang pekerjaannya melewati batas kontrak.
Firman menjelaskan, rata-rata proyek yang mengalami keterlambatan telah mencapai sekitar 80 persen progres pekerjaan. Terhadap kondisi tersebut, PPK langsung menerapkan sanksi denda sebesar 1 per 1.000 dari nilai kontrak sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Tidak ada tawar-menawar soal denda. Itu berjalan sesuai aturan,” kata Firman.
Dalam regulasi pengadaan, denda keterlambatan dikenakan sebagai konsekuensi atas tidak terpenuhinya kewajiban penyedia sesuai kontrak.
Firman juga mengakui bahwa keterlambatan proyek tidak hanya terjadi pada satu atau dua paket pekerjaan. Proyek yang melewati masa kontrak berasal dari pekerjaan tender maupun non-tender. Meski tidak merinci jumlah pastinya, ia menyebut lebih dari 20 penyedia telah dikenakan sanksi denda.
Penegasan bahwa tidak ada kompromi soal denda menjadi pernyataan penting di tengah sorotan publik.
CB: PRZ
