LUWUK — Proyek peningkatan jalan Kabupaten Banggai Kecamatan Batui tepatnya Luk–Seseba sepanjang kurang lebih 1,08 kilometer kini terus menuai sorotan. Pekerjaan yang dilaksanakan CV Roronoa Zoro dilaporkan belum melalui tahapan pembobotan oleh pihak pengawas, meski uang muka proyek disebut telah dicairkan hingga 50 persen dari nilai anggaran Rp. 1,48 Miliar.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di PUPR, Munfarid menyebutkan, keterlambatan pekerjaan disampaikan pihak penyedia kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan alasan curah hujan tinggi, kelangkaan material, serta keterbatasan alat berat. Alasan klasik yang kerap muncul dalam proyek infrastruktur.
“Alasan penyedia itu curah hujan tinggi, kelangkaan material dan keterbatasan alat berat,” Ujar Munfarid di kantornya, Senin (2/2/2026).
Pasalnya, dalam dokumen lelang yang dikelola Unit Layanan Pengadaan (ULP) Banggai, salah satu syarat utama adalah jaminan ketersediaan material dan kesiapan pelaksanaan pekerjaan. Sejak awal pula, perencanaan seharusnya sudah menghitung risiko cuaca, pasokan material, hingga alat pendukung proyek.
Jika material saja belum siap, lalu apa yang menjadi dasar kelulusan dalam proses lelang? menjadi pertanyaan yang kini ramai diperbincangkan di kalangan kontraktor.
Fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang bertolak belakang dengan dokumen administrasi. Material disebut sulit diperoleh, alat berat terbatas, dan pekerjaan belum menunjukkan progres signifikan, sementara dana publik sudah lebih dulu mengalir.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran, apakah proses lelang hanya berhenti pada kelengkapan berkas, tanpa verifikasi kesiapan riil di lapangan? Jika demikian, maka masalahnya bukan sekadar pada penyedia, tetapi juga pada sistem pengadaan itu sendiri.
ULP Banggai sebagai garda awal seleksi penyedia jasa publik pun tak luput dari sorotan. Ketika syarat lelang menjamin ketersediaan material, namun realitas berkata sebaliknya, masyarakat berhak mempertanyakan fungsi pengawasan, evaluasi, dan kehati-hatian dalam proses tender.
Proyek jalan berstatus Jalan Kabupaten ini sejatinya menyangkut kepentingan masyarakat luas. Setiap keterlambatan bukan hanya soal target fisik, tetapi juga menyangkut hak warga atas akses dan pelayanan infrastruktur yang layak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak ULP Banggai terkait proyek pekerjaan serta perbedaan antara janji lelang dan kondisi faktual di lapangan.
Masyarakat kini menunggu, apakah persoalan ini akan dievaluasi secara terbuka, atau kembali berlalu tanpa pertanggungjawaban yang jelas?
CB: PRZ
