Puluhan Kontraktor Didenda, Proyek PUPR Banggai Dikejar Waktu

LUWUK — Puluhan perusahaan kontraktor PT dan CV dipastikan dikenai denda akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Banggai tahun anggaran 2025. Denda diberlakukan baik pada pekerjaan tender maupun non-tender, dengan besaran 1/1000 dari nilai sisa kontrak per hari keterlambatan.

Untuk bidang Penataan Bangunan dan Infrastruktur Permukiman, total terdapat 41 paket pekerjaan. Rinciannya, 23 gedung bangunan baru, 3 pekerjaan pemeliharaan, dan sisanya merupakan rehabilitasi. Dari jumlah tersebut, 36 perusahaan tercatat telah dikenai denda.

Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Infrastruktur Permukiman PUPR Banggai, Jati Arsana, beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa sebagian besar pekerjaan saat ini sudah mulai memasuki tahapan PHO (Provisional Hand Over). Meski demikian, masih terdapat proyek bernilai besar yang berpotensi mengalami keterlambatan penyelesaian, salah satunya pembangunan kolam renang senilai Rp14,927 miliar.

“Harus disegerakan. Semakin ditunda penyelesaiannya, semakin besar dendanya,” tegas Jati Arsana di kantornya, Kamis (15/1/2026) lalu.

Sementara itu, untuk bidang Bina Marga yang menangani pembangunan jalan, Kepala Bidangnya, Fikri Dari, membenarkan adanya perusahaan yang dikenai sanksi. Namun, penjelasan yang disampaikan kepada publik terbilang sangat terbatas.

“Total ada 26 perusahaan yang kena denda,” tulis Fikri Dari singkat melalui pesan WhatsApp, Jumat (23/1/2026).

Tidak ada keterangan lanjutan terkait jenis pekerjaan jalan, nilai proyek, tahapan progres, maupun apakah pekerjaan tersebut mendekati penyelesaian atau masih berisiko molor.

Padahal, informasi tersebut krusial untuk memastikan bahwa sanksi benar-benar berjalan dan tidak sekadar berhenti pada pencatatan administrasi.

Kondisi ini memunculkan satu persoalan mendasar yakni transparansi. Ketika satu bidang mampu menjelaskan kondisi lapangan, tahapan serah terima, hingga potensi pembengkakan denda, sementara bidang lain hanya menyampaikan angka tanpa konteks. Masyarakat kehilangan gambaran utuh tentang kinerja pembangunan jalan yang menyerap anggaran besar.

Dalam pengelolaan proyek publik, keterbukaan bukan soal gaya komunikasi, tetapi soal akuntabilitas. Tanpa penjelasan progres yang jelas, masyarakat sulit menilai apakah denda benar-benar menjadi alat pengendali mutu, atau justru hanya angka yang lewat.

CB: PRZ