Puluhan Proyek Pendidikan Lewati Kontrak, Alasan PPK Dipertanyakan

LUWUK — Puluhan proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai terindikasi bermasalah setelah diketahui 19 penyedia jasa melewati batas waktu kontrak. Fakta ini diungkap langsung Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Fikri Dari, yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga di Dinas PUPR Banggai melalui pesan Whatssup, Selasa (27/1/2026).

Namun, pernyataan tersebut justru membuka lebih banyak pertanyaan ketimbang memberi kejelasan. Hingga kini, tidak ada penjelasan rinci mengenai progres fisik masing-masing proyek, termasuk persentase pekerjaan yang telah diselesaikan oleh 19 penyedia tersebut.

Fikri Dari menyebut keterlambatan disebabkan oleh kurangnya tenaga kerja serta keterbatasan material, khususnya pasir dan batu bata. Alasan ini menuai sorotan karena bertentangan dengan prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah serta ketentuan force mayor.

Dalam sistem lelang Unit Layanan Pengadaan (ULP), ketersediaan material merupakan salah satu syarat utama yang dinilai sejak tahap penawaran. Artinya, penyedia seharusnya telah memperhitungkan kesiapan bahan sebelum kontrak diteken.

“Pasir dan batu bata sempat habis,” ujar Fikri singkat. Namun ia tidak menjelaskan berapa lama kekosongan material tersebut terjadi, apakah bersifat insidentil atau berlangsung dalam durasi signifikan yang berdampak langsung pada progres proyek.

Lebih jauh, Fikri juga mengatakan penjelasan terkait mekanisme perpanjangan waktu pekerjaan terhitung sejak tanggal 1 Januari dan berakhir sampai 19 Februari 2026.

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, perpanjangan waktu maksimal 50 hari kalender dapat diberikan dengan syarat yang jelas, disertai pengenaan denda keterlambatan.

Dari sisi transparansi, situasi ini semakin kabur karena dari tiga PPK yang ada di Dinas Pendidikan, hanya Fikri Dari yang berhasil dikonfirmasi. Dua PPK lainnya, Jati Arsana dan Firman, belum memberikan keterangan meski telah diupayakan konfirmasi.

Padahal, keterbukaan informasi merupakan kewajiban badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi terkait penggunaan anggaran pendidikan, progres proyek, serta kendala pelaksanaan adalah hak masyarakat, bukan sekadar pilihan pejabat.

Minimnya penjelasan teknis, absennya data progres, serta jawaban yang masih normatif berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap tata kelola proyek pendidikan. Terlebih, sektor pendidikan menyangkut kepentingan dasar masyarakat dan masa depan generasi daerah.

Masyarakat kini menunggu kejelasan, apakah proyek-proyek yang melewati kontrak ini akan diselesaikan tepat mutu dan tepat manfaat, atau justru menjadi daftar panjang pekerjaan bermasalah yang berlalu tanpa pertanggungjawaban utuh.

CB: PRZ