PUPR Leading Sektor Air Bersih, PDAM Operator

LUWUK — Dalam tata kelola penyediaan air minum, ada pembagian peran yang jelas. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berfungsi sebagai leading sector dalam pembangunan infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Sementara PDAM atau Perumda Air Minum berperan sebagai operator yang mendistribusikan air kepada pelanggan.

Artinya, PDAM tidak merancang sumber, tidak membangun jaringan utama, dan tidak menetapkan kebijakan investasi infrastruktur. Operator hanya menjalankan sistem yang dibangun.

Dosen Teknik Lingkungan Universitas Tadulako (Untad) Palu, Dr. Ir. Rizaldi Maadji ST.MT, mengatakan, regulasi telah memperjelas hal tersebut. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, pemerintah daerah bertanggung jawab atas pengembangan SPAM.

Menurutnya, pembangunan instalasi, jaringan transmisi, hingga sambungan rumah adalah domain kebijakan dan perencanaan pemerintah daerah melalui perangkat teknisnya, yakni Dinas PUPR.

Sejauh mana perencanaan dan pembangunan infrastruktur air dijalankan? Apakah jaringan transmisi dari sumber air ke instalasi pengolahan sudah optimal? Apakah kapasitas Instalasi Pengolahan Air (IPA) sudah menyesuaikan potensi debit sumber? Apakah investasi 30 tahun ke depan sudah masuk dalam dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD dan RISPAM?

Rizaldi Maadji, yang juga akademisi Rekayasa Air  dari Teknik Lingkungan Universitas Tadulako menilai, bahwa keberhasilan sistem air minum sangat bergantung pada keseriusan perencanaan jangka panjang.

“Air itu soal sistem. Sumber air yang berlimpah saja tidak akan pernah cukup kalau infrastrukturnya tidak dibangun sesuai kapasitas dan proyeksi,” jelasnya.

Lebih lanjut, dalam konteks pembangunan daerah, air bersih adalah infrastruktur dasar. Tanpa air, pertumbuhan ekonomi, kesehatan masyarakat, hingga investasi bisa terganggu.

Jika masyarakat masih mengalami gangguan layanan di tengah potensi sumber yang melimpah, maka wajar jika masyarakat meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pembangunan sektor air bersih/air minum.

PUPR memegang peran strategis sebagai perencana dan pembangun sistem. PDAM menjalankan sistem itu. Maka ketika sistem tidak optimal, pertanggungjawaban tidak bisa dilempar sepenuhnya ke operator. Air adalah pelayanan dasar. Bukan janji kampanye. Bukan pula proyek yang bisa ditunda.

“Jika sumber air melimpah tapi kran tetap kering, persoalannya jelas bukan pada alam,” tutupnya.

CB: PRZ