PALU — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil PWI Banggai Bersaudara dalam menghadapi dugaan fitnah yang dilakukan Kepala Desa Padang, Kecamatan Kintom. Tuduhan bahwa “oknum wartawan dan Ketua PWI menerima pembagian lahan” dinilai tidak hanya menyesatkan, tetapi juga mencoreng martabat profesi jurnalis.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan PWI Sulteng, Udin Salim, menegaskan bahwa pernyataan Kades Padang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Banggai pada 17 November 2025 harus diproses secara hukum karena disampaikan di forum resmi tanpa didukung bukti.
“Kami mendesak Polres Banggai segera menindaklanjuti laporan PWI Banggai Bersaudara. Tuduhan itu merugikan organisasi dan mencederai integritas wartawan,” ujar Udin Salim, didampingi Sekretaris PWI Sulteng, Temu Sutrisno, Kamis (20/11/2025).
Ia menambahkan, PWI Banggai tidak pernah menerima sebidang tanah dari pihak mana pun, sebagaimana dituduhkan Kades Padang. Langkah hukum yang ditempuh dinilai penting untuk memulihkan reputasi organisasi sekaligus memberi efek jera agar tuduhan tanpa dasar tidak kembali terjadi.
“Kasus ini juga akan kami teruskan ke PWI Pusat sebagai bagian dari upaya pemulihan nama baik institusi,” tegas Udin.
Sikap tegas PWI Banggai Bersaudara terlihat dari cepatnya mereka melayangkan laporan resmi ke Polres Banggai. Laporan dibuat setelah Mantan Ketua PWI Banggai, Iskandar Djiada, menerima informasi dari wartawan yang meliput RDP terkait isu pembagian tanah di Desa Padang.
Dalam forum tersebut, Kades Padang menyampaikan klaim bahwa sejumlah wartawan dan Ketua PWI menerima jatah lahan. Pernyataan terbuka ini dinilai mencoreng citra organisasi dan membuat publik berpotensi menerima informasi keliru.
Tidak ingin tuduhan itu berkembang menjadi opini liar, Iskandar bersama sejumlah wartawan langsung mengajukan aduan dengan harapan perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Sebelum laporan dilayangkan, Kades Padang sempat dimintai klarifikasi terkait pernyataannya. Namun ia hanya menyebut sumber informasinya berasal dari “hasil chatingan” seseorang berinisial KRM tanpa mampu menyajikan bukti konkret saat diminta.
Kondisi semakin keruh ketika Kades dinilai menunjukkan sikap tidak kooperatif bahkan membentak wartawan. Ucapannya, “Apa maumu? Dan kalau lapor silakan lapor itu ada polisi terdekat,” dianggap menunjukkan pengabaian terhadap etika dialog di ruang publik.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut tanggung jawab pejabat desa dalam menyampaikan informasi. Tuduhan tanpa bukti, terlebih di forum resmi, berpotensi merusak reputasi individu maupun institusi profesi.
Langkah hukum PWI Banggai, ditambah dukungan PWI Sulteng, menunjukkan komitmen organisasi untuk melawan disinformasi yang menyasar profesi wartawan. Mereka berharap Polres Banggai memproses laporan tersebut secara profesional demi terciptanya kepastian hukum dan penegakan etika publik.
CB: SLV
