LUWUK — Sebuah video singkat yang diunggah akun Facebook Libero mendadak menyedot perhatian publik Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Rekaman itu memperlihatkan aktivitas penimbunan di kawasan pesisir pantai, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk. Unggahan yang beredar sejak Senin (12/1/2026) tersebut memantik dugaan adanya kegiatan reklamasi pantai tanpa kejelasan izin dan tujuan.
Akun Libero diketahui milik Fadly Aktor, seorang aktivis anti-korupsi di Banggai yang kerap menyuarakan isu tata kelola ruang dan sumber daya alam. Dalam keterangannya, Fadly menyebut lokasi aktivitas berada di area belakang gudang dan bengkel milik PT Kurnia Luwuk Sejati. Ia menilai penimbunan tersebut berpotensi melanggar hukum, terlebih dilakukan di wilayah pesisir yang secara regulasi memiliki perlindungan khusus.
“Sejengkal laut pun jika direklamasi tanpa izin adalah perbuatan ilegal,” ujar Fadly saat ditemui, Senin (12/1/2026). Pernyataan itu bukan tanpa latar belakang. Ia mengaku memiliki pengalaman pahit terkait isu serupa.
Fadly pernah menjadi terpidana kasus reklamasi. Tahun 2014 Ia dilaporkan pemerintah daerah, hingga akhirnya dieksekusi pada 2018 atas aktivitas reklamasi yang ia klaim sebagai bentuk perlawanan terhadap reklamasi pengusaha lain. Menurutnya, alih-alih mendapatkan perlindungan hukum sebagai warga yang bersuara, ia justru mengalami kriminalisasi.
Kisah masa lalu tersebut memberi lapisan makna pada sikap kritis Fadly hari ini. Ia menilai aktivitas penimbunan di pesisir Luwuk tidak bisa dipandang sebagai urusan teknis semata. Wilayah pantai merupakan ruang publik yang berada dalam penguasaan negara dan diperuntukkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat. Karena itu, setiap perubahan bentang alam pesisir wajib melalui prosedur hukum yang ketat dan transparan.
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menegaskan bahwa pemanfaatan ruang pesisir, termasuk reklamasi, harus memiliki izin lokasi dan izin pengelolaan.
Reklamasi juga mensyaratkan kajian lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tanpa dokumen perizinan dan analisis dampak lingkungan, kegiatan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang menempatkan reklamasi sebagai aktivitas yang wajib selaras dengan rencana tata ruang wilayah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana jika menimbulkan kerusakan lingkungan atau merugikan kepentingan umum.
Fadly mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar tidak bersikap diam. Ia meminta adanya penindakan hukum yang adil dan konsisten terhadap dugaan reklamasi di belakang Apotek Winda Farma. Baginya, hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika warga biasa dapat diproses hukum, maka warga luar biasa pun harus tunduk pada aturan yang sama.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah terkait status perizinan aktivitas tersebut. Viralnya video yang telah ditonton sebanyak 24.621 menjadi pengingat bahwa konflik reklamasi di Banggai belum sepenuhnya selesai.
Di balik timbunan pasir dan batu di pesisir Luwuk, tersimpan pertanyaan lebih besar tentang keberpihakan kebijakan, penegakan hukum, dan masa depan ruang laut yang seharusnya dijaga bersama.
CB: PRZ
