Ritel Modern Sekitar Taman Kota: Bagaimana Komitmen 185,71 Hektar RTH Luwuk?

LUWUK β€” Isu rencana pembangunan Alfamidi Super di kawasan Adipura, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah memunculkan perdebatan mengenai arah pembangunan perkotaan di Kabupaten Banggai.

Isu ini tidak sekadar menyangkut berdiri atau tidaknya satu bangunan usaha. Melainkan menyentuh komitmen pemerintah daerah terhadap perlindungan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagaimana diatur dalam regulasi yang mereka tetapkan sendiri.

Kawasan Adipura selama ini dikenal sebagai ruang publik strategis. Di kawasan ini terdapat taman kota yang menjadi bagian dari RTH perkotaan, berfungsi sebagai ruang interaksi warga, area resapan air, serta penyangga ekologis di tengah pertumbuhan kota.

Taman kota bukan hanya fasilitas estetika, tetapi elemen penting dalam menjaga kualitas lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat.

Dalam kerangka hukum, pengaturan ruang di Kabupaten Banggai berlandaskan pada Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan diturunkan lebih rinci melalui Peraturan Bupati Banggai Nomor 107 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Luwuk. RDTR ini menjadi acuan utama dalam menentukan zonasi, perizinan, serta arah pemanfaatan ruang perkotaan.

Salah satu ketentuan penting dalam RDTR tersebut adalah Pasal 26, yang mengatur tentang Zona Ruang Terbuka Hijau. Dalam pasal ini ditegaskan bahwa luas RTH di Kawasan Perkotaan Luwuk ditetapkan sebesar 185,71 hektar.

Angka ini bukan sekadar data statistik, melainkan penetapan normatif yang mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga keseimbangan lingkungan, ruang publik, dan kualitas hidup warga kota.

Luas 185,71 hektar tersebut merupakan akumulasi seluruh RTH di kawasan perkotaan, termasuk taman kota, jalur hijau, sempadan sungai, serta ruang hijau lainnya, baik publik maupun privat. Dengan demikian, taman kota Adipura merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari luasan RTH yang wajib dilindungi tersebut.

Di sisi lain, RDTR juga mengatur zona perdagangan dan jasa yang secara normatif dapat mengakomodasi kegiatan ritel modern. Berdasarkan ketentuan ini, isu rencana pembangunan Alfamidi Super kerap dinilai β€œsesuai zonasi”. Namun, persoalan tata ruang tidak berhenti pada kecocokan administrasi atau garis peta.

Tata ruang bekerja dalam relasi antar fungsi ruang. Pembangunan usaha berskala besar yang berdekatan langsung dengan RTH memiliki potensi menekan fungsi RTH, meskipun tidak secara langsung mengurangi luasnya di atas kertas.

Peningkatan arus kendaraan, kebutuhan parkir, aktivitas ekonomi intensif, serta perubahan pola penggunaan ruang berpotensi menggeser fungsi taman kota dari ruang publik menjadi ruang penunjang konsumsi.

Jika fungsi ekologis dan sosial RTH tergerus, maka secara substantif makna perlindungan atas 185,71 hektar RTH tersebut dipertanyakan. Luas RTH mungkin tetap tercatat secara administratif, tetapi kualitas dan fungsinya menyusut di lapangan.

Kondisi ini bertentangan dengan tujuan utama Pasal 26 RDTR yang menempatkan RTH sebagai ruang lindung, bukan ruang yang ditoleransi untuk ditekan oleh kepentingan ekonomi.

Persoalan ini semakin kompleks ketika dilihat dari sisi ekonomi kerakyatan. Kehadiran ritel modern di kawasan strategis berpotensi menggeser peran warung kecil dan usaha lokal di sekitarnya. Persaingan yang tidak seimbang dapat menyebabkan penurunan omzet usaha rakyat, sekaligus memindahkan perputaran ekonomi lokal ke jaringan modal besar. Dalam konteks ini, tata ruang tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga pada struktur ekonomi masyarakat.

Sayangnya, dalam regulasi RDTR Kawasan Perkotaan Luwuk, belum ditemukan pengaturan yang tegas mengenai mekanisme perlindungan usaha kecil di sekitar zona perdagangan strategis atau kawasan yang berdekatan dengan RTH. Tidak ada pembatasan intensitas usaha, tidak ada kewajiban mitigasi dampak sosial ekonomi, dan tidak ada ketentuan khusus yang menjamin keberlanjutan fungsi ruang publik.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar bagi masyarakat, apakah penegakan tata ruang cukup diukur dari kepatuhan terhadap zonasi administratif, atau juga harus diuji dari dampak nyata terhadap fungsi ruang dan kepentingan publik?

Dalam prinsip hukum penataan ruang, kesesuaian zonasi seharusnya berjalan seiring dengan asas keberlanjutan, keterpaduan, dan keadilan. Artinya, setiap pembangunan wajib menjaga fungsi ruang yang dilindungi, termasuk RTH, serta tidak menimbulkan kerugian sosial dan lingkungan bagi masyarakat sekitar.

Isu rencana pembangunan Alfamidi Super di kawasan Adipura menjadi ujian nyata terhadap konsistensi kebijakan daerah. Jika pembangunan di sekitar RTH dibiarkan tanpa kajian dampak yang memadai, maka penetapan luas RTH 185,71 hektar berisiko menjadi angka formalitas yang kehilangan makna substantif.

Pemerintah daerah, DPRD, akademisi, dan ahli hukum tata ruang diharapkan dapat melihat isu ini secara lebih luas dan kritis. Bukan untuk menolak investasi, tetapi untuk memastikan bahwa pembangunan berjalan dengan perlindungan ruang publik dan komitmen lingkungan yang telah ditetapkan dalam regulasi.

Pada akhirnya, tata ruang adalah tentang masa depan kota. Ketika ruang hijau terjaga, ekonomi rakyat terlindungi, dan aturan dijalankan secara konsisten, maka pembangunan benar-benar bekerja untuk kepentingan bersama, bukan hanya untuk kepentingan jangka pendek.

CB: PRZ