Tes Urine Buruh PT JAS, Sah atau Sepihak?

LUWUK — Selembar surat bertanggal 23 Desember 2025 itu sekilas tampak formal. Kop perusahaan tercetak rapi, logo terpasang, tanda tangan lengkap. Namun ketika dibaca perlahan, “Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba” milik PT Jaga Aman Sejahtera (PT JAS) justru menyisakan lebih banyak pertanyaan ketimbang kepastian. Dari surat inilah, nasib seorang buruh tambang bernama Rahman Djampa diduga ditentukan.

Dokumen tersebut mencantumkan pemeriksaan urine terhadap Rahman Djampa, seorang welder yang bekerja sebagai buruh subkontraktor di area tambang KFM Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Metode yang digunakan disebut rapid test atau immuno assay, dengan enam parameter zat narkotika yakni amphetamine, methamphetamine, morphine, THC, cocaine, dan benzodiazepine.

Namun, kejanggalan pertama muncul pada bagian hasil. Untuk setiap parameter, hanya dicantumkan pilihan “positif/negatif” tanpa penandaan yang jelas. Tidak ada keterangan garis, centang, atau simbol yang menunjukkan hasil aktual dari masing-masing zat. Secara medis, ketiadaan penandaan ini membuat hasil pemeriksaan tidak dapat dibaca secara pasti.

Keanehan serupa berulang pada bagian pemeriksaan fisik. Dokumen menyebutkan hasil “ditemukan/tidak ditemukan” tanda-tanda penggunaan narkotika, tetapi kembali tanpa penjelasan indikator klinis apa yang diperiksa. Padahal, dalam standar medis, pemeriksaan fisik memiliki parameter jelas yang harus dijelaskan secara tertulis.

Pada bagian kesimpulan, tertulis bahwa yang bersangkutan “terindikasi/tidak terindikasi” menggunakan narkotika, dengan salah satu frasa dicoret. Namun, tidak ada penjelasan metodologis bagaimana kesimpulan tersebut diambil, siapa penanggung jawab medisnya, serta rujukan standar yang digunakan.

Yang paling krusial, surat keterangan ini tidak ditandatangani oleh dokter. Dokumen menyebut pembuatnya adalah seorang paramedic, disetujui oleh Supervisor SHE, dan diketahui oleh Penanggung Jawab Operasional. Tidak tercantum nama dokter, penanggung jawab laboratorium, nomor izin fasilitas kesehatan, maupun stempel institusi medis resmi.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Banggai, dr. Budi, menegaskan bahwa pemeriksaan tes urine narkotika seharusnya dilakukan di fasilitas resmi seperti rumah sakit atau Badan Narkotika Nasional (BNN), oleh petugas bersertifikat. Ia juga menekankan bahwa perawat atau paramedic tidak memiliki kewenangan mengeluarkan surat keterangan hasil tes urine.

“Kalau perusahaan ingin melakukan tes urine, mestinya mengundang atau mendatangi BRSD atau BNN, supaya prosedurnya jelas dan hasilnya sah,” ujar Budi, yang juga Direktur BRSD Luwuk melalui sambungan telfon, Senin (12/1/2026).

Ia juga mengaku belum mengetahui adanya laboratorium kesehatan milik perusahaan tambang di Bunta yang memiliki izin resmi untuk melakukan pemeriksaan narkotika.

Dokumen internal ini menjadi sangat menentukan karena diduga digunakan sebagai dasar penilaian terhadap status kerja Rahman Djampa. Dalam konteks ketenagakerjaan, hasil pemeriksaan yang tidak memenuhi standar medis dan legal berpotensi tidak memiliki kekuatan hukum. Namun tetap dapat berdampak fatal bagi buruh, termasuk pemutusan hubungan kerja tanpa pemenuhan hak normatif.

Secara hukum, pemeriksaan narkotika wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta peraturan teknis BNN. Dalam aspek ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja harus didasarkan pada bukti yang sah, prosedur yang adil, dan tidak boleh dilakukan secara sepihak.

Pada titik ini, persoalan bukan lagi sekadar hasil tes urine, melainkan legitimasi sebuah dokumen yang menentukan nasib seorang buruh. Apakah surat keterangan tersebut cukup sah untuk dijadikan dasar kebijakan perusahaan, atau justru mencerminkan praktik sepihak yang mengabaikan standar medis dan hak pekerja?

CB: PRZ