Tujuh Paripurna Ditinggal, Kinerja Wakil Rakyat Dipertanyakan

LUWUK — Kehadiran anggota legislatif (Aleg) menjadi sorotan. Data absensi menunjukkan, dari 12 kali rapat paripurna sepanjang tahun 2025, terdapat sejumlah Aleg yang tidak hadir hingga tujuh kali. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen wakil rakyat dalam menjalankan mandat konstituennya.

Berdasarkan data absensi 7 kali rapat paripurna yang dilaporkan ke media ini, tercatat sedikitnya empat orang Aleg dengan tingkat ketidakhadiran tertinggi. Belum diketahui secara pasti apakah ketidakhadiran tersebut disertai keterangan resmi, alasan sakit, izin lainnya atau justru tanpa keterangan.

Di posisi teratas, Hari Sapto Adji mencatatkan 7 kali ketidakhadiran. Angka ini menjadikannya sebagai Aleg dengan absensi terburuk dalam rapat paripurna tahun berjalan. Menyusul di bawahnya, Sucipto dengan 6 kali absen.

Sementara itu, Syafrudin Husain dan Naim Saleh tercatat 4 kali absen, sebuah angka yang tetap signifikan mengingat rapat paripurna merupakan forum pengambilan keputusan strategis daerah.

Ketidakhadiran dalam rapat paripurna bukan persoalan administratif semata. Paripurna adalah ruang politik tertinggi di lembaga legislatif, tempat suara rakyat seharusnya dipertaruhkan. Ketika kursi Aleg kosong, yang sesungguhnya hilang bukan hanya kehadiran fisik, tetapi hak masyarakat untuk diwakili secara penuh.

Sejumlah Aleg lain juga tercatat beberapa kali tidak hadir, antara lain Syafrudin Tjatjo, Batia Sisilia, Suprapto, Kartini Akbar, Mursidin, Suharto Yinata, Akmal, Lisa Sundari, Suwardi, Rika Syarifudin, Herdianto Djiada, Andi Maharani, Apriyani dg Matorang, Siti Aria, Wajidah, dan lainnya, dengan jumlah absensi bervariasi antara satu hingga tiga kali.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan terbuka dari pimpinan DPRD terkait klasifikasi ketidakhadiran para Aleg tersebut dalam agenda rapat paripurna sepanjang Tahun 2025.

Di tengah tuntutan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas, absensi tinggi Aleg justru menghadirkan kesan bahwa paripurna tidak lagi dipandang sebagai kewajiban utama, tetapi agenda yang bisa ditinggalkan.

CB: PRZ