LUWUK — Polemik dugaan penggunaan narkoba yang menyeret nama Rahman Djampa kini memasuki babak hukum. Tuduhan tersebut bermula dari surat keterangan hasil pemeriksaan narkoba yang dikeluarkan PT JATRA, sebuah perusahaan subkontraktor tambang di wilayah Bunta, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.
Namun, tudingan itu dipatahkan oleh hasil pemeriksaan mandiri yang dilakukan Rahman Djampa di Dokkes Polres Banggai, yang menyatakan hasil negatif narkoba.
Perbedaan hasil pemeriksaan ini tidak hanya menimbulkan pertanyaan publik, tetapi juga membuka ruang dugaan adanya pelanggaran hukum dalam proses pemeriksaan kesehatan yang dilakukan pihak perusahaan. Terlebih, hasil pemeriksaan dari PT JATRA diduga berujung pada pemberhentian Rahman Djampa dari pekerjaannya.
Kuasa hukum Rahman Djampa, Erik Ronaldo Alimun, menyatakan kliennya telah secara resmi melaporkan pihak perusahaan ke Polres Banggai atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dilayangkan menyusul tudingan penggunaan narkoba yang dinilai tidak berdasar dan merugikan secara moral maupun profesional.
“Klien kami dituduh menggunakan narkoba berdasarkan pemeriksaan yang legalitasnya patut dipertanyakan. Ketika dilakukan pemeriksaan ulang di fasilitas resmi milik negara, hasilnya justru negatif. Ini menimbulkan pertanyaan serius bahwa pemeriksaan yang mana yang sah secara hukum?,” ujar Erik saat ditemui, Selasa (20/1/2026).
Ia menegaskan, tuduhan penggunaan narkoba bukan perkara sepele. Selain menyangkut reputasi seseorang, tudingan semacam itu juga berimplikasi langsung pada hak bekerja dan keberlangsungan hidup seseorang.
Karena itu, Erik menilai perlu ada pendalaman oleh aparat penegak hukum, bukan hanya pada aspek pencemaran nama baik, tetapi juga pada dugaan pelanggaran prosedur dan kewenangan dalam pemeriksaan kesehatan.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Banggai, dr. Budi Saat dikonfirmasi sebelumnya, menegaskan bahwa pemeriksaan narkoba seharusnya dilakukan di fasilitas resmi milik pemerintah, seperti rumah sakit pemerintah atau perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN), serta oleh tenaga kesehatan yang memiliki sertifikasi dan kewenangan yang sah.
“Pemeriksaan narkoba itu tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada standar, ada prosedur, dan ada otoritas yang diatur dalam regulasi,” kata dr. Budi beberapa waktu lalu via telfon.
Ia juga mengaku belum mengetahui adanya laboratorium kesehatan resmi yang beroperasi di lingkungan perusahaan tambang Bunta, sebagaimana yang disebut-sebut dalam kasus ini. Pernyataan ini semakin memperkuat keraguan publik terhadap dasar hukum pemeriksaan narkoba yang dilakukan PT JATRA.
Dalam konteks hukum pidana kata Erik, perbedaan hasil pemeriksaan ini membuka potensi dugaan tindak pidana. Mulai dari pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, hingga dugaan penggunaan hasil pemeriksaan yang tidak sah untuk mengambil keputusan sepihak, termasuk pemutusan hubungan kerja.
Selain itu kata Erik, jika terbukti pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang atau menggunakan fasilitas yang tidak memiliki izin resmi, maka tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran terhadap regulasi di bidang kesehatan. Aspek ini dinilai penting untuk didalami aparat penegak hukum guna memastikan tidak ada praktik sewenang-wenang yang merugikan pekerja.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT JATRA belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas pemeriksaan narkoba yang mereka lakukan maupun dasar keputusan pemberhentian Rahman Djampa. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk menghadirkan keberimbangan informasi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tuduhan penggunaan narkoba tidak boleh didasarkan pada prosedur yang meragukan. Di satu sisi, perusahaan memiliki kewajiban menjaga lingkungan kerja yang sehat dan aman. Namun di sisi lain, hak pekerja atas nama baik, keadilan, dan perlindungan hukum tidak boleh dikorbankan.
Masyarakat kini menaruh harapan pada Polres Banggai untuk mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Penegakan hukum yang tegas dan objektif dinilai penting, bukan hanya untuk memberikan kepastian hukum bagi Rahman Djampa, tetapi juga sebagai peringatan agar setiap pihak mematuhi aturan dan kewenangan yang berlaku, khususnya dalam isu sensitif seperti tuduhan penyalahgunaan narkoba.
CB: PRZ
