LUWUK — Sorotan terhadap usulan calon pendamping program Wirausaha Baru (WUB) oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Banggai terus berkembang. Selain mempertanyakan proses seleksi, publik kini menyoroti aspek aturan yang mengatur kewajiban profesi dosen.
Sebagaimana surat yang masuk di meja redaksi pada Selasa (10/3/2026), salah satu nama yang diusulkan pemerintah daerah sebagai calon pendamping WUB diketahui merupakan dosen tetap di Universitas Muhammadiyah Luwuk.
Status tersebut menimbulkan diskusi di masyarakat, karena profesi dosen memiliki kewajiban akademik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dosen memiliki tanggung jawab menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Selain itu, dosen tetap juga diwajibkan memenuhi Beban Kerja Dosen (BKD) minimal 12 SKS setiap semester yang mencakup kegiatan mengajar, penelitian, serta pengabdian masyarakat.
Kewajiban tersebut menunjukkan bahwa profesi dosen memiliki tanggung jawab akademik yang harus dipenuhi secara berkala dalam sistem pendidikan tinggi. Di sisi lain, program pendamping WUB biasanya menuntut keterlibatan aktif di lapangan dalam mendampingi pelaku usaha pemula, termasuk memberikan pelatihan usaha, pembinaan manajemen bisnis, serta pemantauan perkembangan usaha.
Karena itu, publik mulai mempertanyakan apakah kedua peran tersebut dapat dijalankan secara bersamaan tanpa mengganggu kewajiban akademik sebagai dosen. Selain soal aturan profesi, transparansi proses seleksi calon pendamping juga disorot.
Hingga kini belum terlihat adanya proses rekrutmen terbuka yang memberi kesempatan kepada praktisi UMKM, konsultan bisnis, maupun pendamping usaha berpengalaman untuk mengikuti seleksi. Padahal, keberhasilan program penumbuhan wirausaha baru sangat bergantung pada kualitas tenaga pendamping yang membina pelaku usaha secara langsung.
Sejumlah pihak menilai pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penunjukan kandidat yang diusulkan agar program pemberdayaan ekonomi tersebut tetap berjalan transparan dan akuntabel.
CB: PRZ
