Warga Lapor Jaksa Atas Dugaan Penyimpangan Dana Desa Lumbi-Lumbia

SALAKAN — Sejumlah warga Desa Lumbi-Lumbia, Kecamatan Buko Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan, secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa dan penyalahgunaan wewenang kepada Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Jumat (19/12/2025).

Laporan tertulis tersebut memuat dugaan praktik nepotisme, pungutan liar (pungli), serta penyimpangan sejumlah program bantuan desa yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2023 hingga 2025. Dalam dokumen laporan, warga juga melampirkan identitas pelapor, saksi, serta uraian dugaan pelanggaran dengan dasar hukum yang dianggap relevan.

Dalam laporan itu, warga menduga adanya praktik nepotisme dalam penyusunan struktur pemerintahan Desa Lumbi-Lumbia. Sejumlah jabatan strategis, seperti bendahara desa, pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), hingga kepala dusun, disebut diduduki oleh keluarga atau kerabat dekat kepala desa.

Susunan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa.

Selain itu, laporan juga menyoroti dugaan ketidakadilan dalam penyaluran bantuan ternak sapi. Dari sekitar 40 calon penerima yang terdaftar, warga menduga hanya 10 orang yang menerima bantuan. Masing-masing sebanyak empat ekor sapi, sementara puluhan calon penerima lainnya tidak memperoleh bantuan sama sekali.

Dalam laporan itu juga disebutkan dugaan keterlibatan aparatur desa dalam penerimaan bantuan melalui penggunaan nama pihak lain.

Warga turut melaporkan dugaan pungutan liar sebesar Rp100 ribu per orang kepada sebagian peserta program bantuan sapi. Selain itu, terdapat dugaan pungutan Rp2.000 terhadap pengendara yang melintas di area pasar desa saat hari pasar berlangsung, tanpa disertai karcis resmi retribusi.

Pengelolaan BUMDes Lumbi-Lumbia juga menjadi sorotan. Dalam laporan tersebut, BUMDes disebut tidak berjalan optimal, tidak memberikan kontribusi ekonomi bagi desa, serta tidak memiliki laporan keuangan yang terbuka kepada masyarakat.

Warga menduga adanya pembelian kapal atau perahu bekas beserta mesin yang tidak layak pakai, sehingga aset BUMDes tidak dapat dioperasikan sesuai tujuan awal pendiriannya.

Laporan itu juga menguraikan dugaan penyimpangan program bantuan perahu fiber. Beberapa poin yang disoroti antara lain dugaan tidak tepat sasaran, lemahnya proses verifikasi penerima, hingga kondisi perahu yang disebut belum layak digunakan karena tidak dilengkapi komponen penting seperti kemudi dan dudukan mesin.

Akibatnya, penerima bantuan diduga harus menanggung sendiri biaya tambahan yang seharusnya sudah termasuk dalam paket bantuan.

Dalam dokumen tersebut, pelapor merujuk pada sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Desa, peraturan tentang pengelolaan Dana Desa, serta ketentuan terkait administrasi kependudukan.

Warga meminta Kejaksaan Negeri Banggai Laut untuk melakukan audit, penyelidikan, dan penyidikan atas seluruh dugaan penyimpangan tersebut. Mereka juga memohon agar dilakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku jika dugaan tersebut terbukti.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Lumbi-Lumbia belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

CB: PRZ