Warga Nilai Polres Banggai Lamban, Penyelidikan Kasus Sapi Bantuan Belum Tunjukkan Arah Jelas

LUWUK — Penanganan dugaan penggelapan sapi bantuan di Desa Lembah Tompotika, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, kini memasuki tahap penyelidikan oleh kepolisian. Namun, masyarakat di desa ini mulai menyoroti kinerja aparat penegak hukum yang dinilai belum menunjukkan progres signifikan.

Laporan masyarakat ke meja redaksi pada Rabu (25/3/2026) menyebutkan, KBO Reskrim Polres Banggai, Viki Gultom, membenarkan bahwa kasus tersebut sudah dalam tahap penyelidikan. Bahwa penyidik telah melakukan wawancara terhadap sejumlah pihak di wilayah Bualemo dan berencana melanjutkan klarifikasi saksi di Palu.

“Iya, kasusnya sudah masuk tahap penyelidikan. Kami sudah lakukan wawancara di Bualemo dan masih ada saksi lain yang akan dimintai keterangan di Palu,” ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada masyarakat.

Namun, hingga kini, belum ada kepastian waktu pemeriksaan lanjutan. Alasannya, aparat masih disibukkan dengan pengamanan agenda politik daerah.

“Kami belum sempat karena pengamanan PSU calon bupati dan wakil bupati. Untuk ke Palu, masih akan dikonfirmasi,” lanjut masyarakat.

Alasan tersebut memicu kritik dari masyarakat. Mereka menilai penanganan kasus yang menyangkut dugaan kerugian negara seharusnya tidak berjalan lambat, apalagi jika bukti awal dan keterangan saksi sudah mulai terungkap.

Warga melihat adanya kesenjangan antara laporan masyarakat yang detail dengan langkah aparat yang terkesan menunggu waktu. Padahal, dugaan penggelapan ini menyangkut aset negara dan hak kelompok peternak yang seharusnya mendapat manfaat. Sekarang, PSU sudah lama usai namun perkembangan kasus tidak menunjukan perkembangan sesuai harapan masyarakat.

Dorongan publik kini semakin kuat. Mereka meminta aparat penegak hukum tidak sekadar berhenti di tahap penyelidikan, tetapi segera meningkatkan status perkara jika ditemukan cukup bukti.

“Jika tidak ditangani serius, masyarakat khawatir kasus ini akan berujung tanpa kepastian hukum,” ujar masyarakat.

CB: PRZ