LUWUK — Di tengah mencuatnya dugaan penggelapan bantuan sapi oleh pemerintah di Desa Lembah Tompotika, peran Camat Bualemo, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah dipertanyakan. Regulasi sebenarnya telah memberi kewenangan yang cukup jelas kepada Camat untuk bertindak.
Dalam kerangka hukum, Camat memiliki tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa Camat berwenang melakukan evaluasi terhadap kinerja pemerintah desa, memfasilitasi penyelesaian masalah di desa, serta mengoordinasikan penanganan jika terjadi dugaan pelanggaran hukum.
Artinya, dalam kasus dugaan penipuan bantuan pemerintah, Camat tidak hanya menjadi penonton. Ia memiliki ruang untuk melakukan klarifikasi, memanggil pihak terkait, hingga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Namun realitas di lapangan menunjukkan hal berbeda. Hingga kini, belum terlihat langkah konkret dari pihak kecamatan, meskipun laporan masyarakat telah disampaikan.
Kondisi ini menimbulkan kesan adanya jarak antara aturan dan pelaksanaan. Di satu sisi, regulasi memberi kewenangan luas. Di sisi lain, tindakan nyata belum terlihat.
Warga menilai, pembiaran terhadap kasus seperti ini dapat menciptakan preseden buruk. Desa yang seharusnya menjadi ujung tombak pelayanan publik justru berpotensi menjadi ruang rawan penyimpangan.
Lebih jauh, jika dugaan penggelapan bantuan sapi oleh pemerintah tidak segera ditindak, maka dampaknya bukan hanya pada kerugian materi, tetapi juga pada runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Apakah kewenangan Camat hanya berhenti sebagai teks dalam regulasi, atau benar-benar dijalankan untuk melindungi kepentingan masyarakat?
CB: PRZ
