Data Reklamasi Gelap, Inspektur Tambang Sulteng Bungkam

LUWUK — Ketika lahan tambang dikeruk, negara hadir lewat aturan. Ketika lubang ditinggalkan, negara seharusnya hadir lewat pengawasan. Namun dalam reklamasi tambang di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah adalah keheningan.

Sejak 18 Februari 2026, konfirmasi terkait pelaksanaan reklamasi tambang di Banggai telah dilayangkan kepada Saleh, Inspektur Tambang Sulawesi Tengah. Hingga kini belum ada tanggapan resmi.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang ESDM di Banggai sebelumnya menyatakan bahwa data reklamasi tambang tidak tersedia di tingkat cabang.

Pernyataan tersebut bukan soal administrasi saja. Ia menyentuh inti pengawasan pertambangan.  Jika data tidak ada di daerah, lalu siapa yang memastikan reklamasi benar-benar dilakukan?

Reklamasi adalah kewajiban hukum perusahaan tambang untuk memulihkan lahan bekas tambang. Perusahaan wajib menyetor jaminan reklamasi dan melaksanakan pemulihan lingkungan sesuai rencana yang disetujui pemerintah.

Dalam sistem pengawasan pertambangan, inspektur tambang memiliki fungsi strategis mengawasi kepatuhan perusahaan terhadap aturan teknis dan lingkungan. Memeriksa pelaksanaan reklamasi dan pascatambang. Melakukan inspeksi lapangan secara berkala. Merekomendasikan sanksi jika ditemukan pelanggaran. Melaporkan hasil pengawasan kepada otoritas yang berwenang.

Dengan kata lain, inspektur tambang adalah mata dan telinga negara di lokasi tambang. Jika data reklamasi tidak tersedia di tingkat cabang, maka pengawasan teknis berada pada inspektur.

Bungkamnya inspektur tambang di Sulteng dalam isu strategis seperti ini menimbulkan tanda tanya. Apakah ada yang dilindungi inspektur tambang? Publik tidak ingin menuduh, tetapi transparansi adalah fondasi kepercayaan.

Berapa luas lahan tambang di Banggai yang sudah direklamasi? Apakah jaminan reklamasi telah disetor penuh? Kapan terakhir inspeksi lapangan dilakukan?

Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah bukan sekadar wilayah produksi tambang. Ia adalah ruang hidup masyarakat. Jika reklamasi diabaikan, dampaknya bukan pada neraca perusahaan, tetapi pada tanah, air, dan keselamatan warga.

Dalam tata kelola yang sehat, transparansi bukan ancaman. Justru ia menjadi pelindung bagi pejabat yang bekerja benar dan menjadi ujian bagi mereka yang lalai.

CB: PRZ