Fantastis, 600 Hektare Diduga Diserobot Pengusaha Tambang Siuna

LUWUK — Sebanyak 600 hektare lahan yang diklaim berada di wilayah Kecamatan Luwuk Timur diduga kuat telah digusur oleh PT Penta Dharma Karsa, perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Dugaan ini memicu kegelisahan serius, sebab aktivitas ini disebut melampaui wilayah izin resmi perusahaan.

Informasi tersebut diperoleh dari sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan karena khawatir akan risiko keamanan. Kepada wartawan, sumber menuturkan bahwa pembukaan lahan oleh perusahaan tidak lagi berada dalam batas administratif Kecamatan Pagimana, sebagaimana tercantum dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Ini bukan kesalahan teknis. Enam ratus hektare itu luas sekali. Tidak mungkin terjadi tanpa diketahui. IUP-nya di Pagimana, tapi aktivitasnya sudah masuk wilayah Kecamatan Luwuk Timur,” ungkap sumber, Sabtu (31/1/2026).

Batas kecamatan bukan garis imajiner yang bisa diabaikan. Ia adalah dasar kewenangan pemerintahan, pengelolaan aset, dan perlindungan ruang hidup masyarakat. Ketika sebuah perusahaan tambang diduga menyeberang wilayah tanpa kejelasan, masyarakat berhak bertanya siapa yang memberi ruang, dan siapa yang seharusnya menghentikan.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas mewajibkan pemegang IUP beroperasi sesuai wilayah izin dan koordinat yang ditetapkan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin.

Namun hingga kini, aktivitas berskala ratusan hektare itu disebut sumber terpercaya berjalan tanpa koreksi yang terlihat ke publik.

Situasi ini menyeret Pemerintah Kabupaten Banggai dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah ke pusaran pertanyaan publik. Dalam praktiknya, pemerintah daerah dan provinsi memiliki kewenangan pengawasan, khususnya terkait tata ruang, batas wilayah, dan kepatuhan izin tambang.

Pusaran pertanyaan itu tentang bagaimana mungkin pembukaan lahan seluas 600 hektare luput dari pengawasan? Apakah pengawasan tidak berjalan, ataukah pelanggaran dianggap hal biasa? Konsekuensinya bukan hanya kerusakan lingkungan, tetapi juga hilangnya rasa aman dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Tambang selalu meninggalkan jejak. Ketika batas wilayah dilanggar, kekhawatiran masyarakat menjadi sesuatu yang wajar. Hari ini diduga masuk kecamatan lain, esok bisa lebih jauh lagi.

Jika dugaan ini tidak segera dijelaskan secara terbuka, maka pesan yang tersisa di benak masyarakat sangat mengkhawatirkan. Izin bisa diterobos, wilayah bisa dilampaui, dan pengawasan bisa menghilang.

Hingga berita ini dipublikasikan, PT Penta Dharma Karsa, Pemerintah Kabupaten Banggai, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah belum memberikan keterangan resmi.

Namun satu hal menjadi kegelisahan bersama yakni ketika ratusan hektare lahan diduga bergeser tanpa penjelasan, masyarakat di Kecamatan Luwuk Timur tidak mungkin diminta untuk tenang.

CB: PRZ