LUWUK — Aktivitas pertambangan PT Penta Dharma Karsa di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah memunculkan ironi serius di lapangan. Dokumen perizinan mencatat satu wilayah, sementara aktivitas fisik tambang justru bergerak ke wilayah lain. Situasi ini menimbulkan pertanyaan tentang kepatuhan hukum dan fungsi pengawasan negara.
Kepala Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah IV, Rudi Sangadji, melalui stafnya menyampaikan bahwa wilayah konsesi tambang tidak selalu mengikuti batas administrasi kecamatan. Ia menjelaskan, berdasarkan peta koordinat dan hasil pengecekan lapangan, aktivitas penambangan PT Penta Dharma Karsa memang telah masuk ke wilayah Kecamatan Luwuk Timur.
“Jika melihat peta koordinat, aktivitas penambangan sudah masuk wilayah Kecamatan Luwuk Timur. Setelah pengecekan lapangan, itu benar. Namun konsesinya masih berada dalam wilayah IUP PT Penta Dharma Karsa,” ujar staf ESDM Wilayah IV di kantornya, Jumat (6/2/2026).
Pernyataan tersebut justru membuka persoalan baru. Pasalnya, dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Penta Dharma Karsa yang beredar hanya mencantumkan lokasi di Kecamatan Pagimana. Tidak terdapat penjelasan eksplisit mengenai wilayah administratif Kecamatan Luwuk Timur dalam dokumen tersebut.
Perbedaan antara dokumen perizinan dan fakta lapangan ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), disebutkan bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan wajib dilakukan sesuai dengan wilayah izin yang ditetapkan. Aktivitas di luar wilayah IUP berpotensi dikategorikan sebagai kegiatan tanpa izin yang sah.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa batas wilayah administrasi memiliki implikasi terhadap kewenangan pengawasan, tata ruang, serta perlindungan lingkungan dan masyarakat setempat. Ketika aktivitas tambang masuk ke wilayah administratif lain tanpa kejelasan penyesuaian izin, maka potensi pelanggaran terhadap tata kelola pemerintahan tidak bisa diabaikan.
Dari sisi lingkungan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mensyaratkan kesesuaian lokasi kegiatan dengan dokumen lingkungan yang disetujui. Jika dokumen AMDAL atau UKL-UPL disusun berdasarkan wilayah Pagimana, sementara dampak terjadi di Luwuk Timur, maka terdapat risiko ketidaksesuaian dokumen lingkungan dengan realitas lapangan.
Namun di tengah perbedaan antara izin tertulis dan aktivitas nyata, masyarakat di Luwuk Timur menunggu kejelasan peran lembaga pengawas. Ketika tambang telah bekerja di Luwuk Timur, tetapi izin masih tercatat di Pagimana, maka transparansi menjadi kebutuhan mendesak.
Persoalan ini bukan semata soal garis koordinat, melainkan tentang kepastian hukum, perlindungan wilayah, dan kehadiran negara. Publik kini menanti apakah izin akan disesuaikan dengan aktivitas, atau aktivitas yang akan ditertibkan agar kembali sesuai izin.
CB: PRZ
